Sidang Korupsi Gus Muhdlor

Otaki Korupsi Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Bekas Kepala BPPD Divonis 5 Tahun

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Suryono (batik kanan) bekas Kepala BPPD Sidoarjo terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang juga menyeret eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Ari Suryono, bekas Kepala BPPD Sidoarjo terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang juga menyeret bekas Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

Terdakwa Ari Suryono, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusannya. 

Kemudian, ia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya. 

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," tambahnya. 

Ternyata, hasil vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki Ari Suryono dipidana penjara 7,6 tahun, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan dengan mengganti uang sekitar Rp7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

Hakim Anggota Ibnu Abbas membacakan hal yang meringankan atas Terdakwa Ari Suryono melalui draft putusannya. 

Bahwa, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Kemudian, terdakwa memiliki keluarga, dan terdakwa memiliki kontribusi selaku kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan Realisasi Pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo. 

"Mengenai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," kata Hakim Anggota, Ibnu Abbas, saat membacakan draft putusan. 

Baca juga: Anak Buah Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun Penjara, Mengaku Cuma Jalankan Tugas

Sementara itu, Terdakwa Ari Suryono mengatakan, pihaknya bakal pikir-pikir terlebih dahulu untuk menanggapi adanya hasil vonis atas perkaranya. 

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ari Suryono yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan pendek itu. 

Dan jawaban serupa juga disampaikan oleh JPU KPK Andry Lesmana menanggapi hasil vonis dari majelis hakim, "kami juga sama, Yang Mulia, pikir-pikir terlebih dahulu."

Seusai menjalani sidang pemungkas atas perkaranya tersebut, Ari Suryono dengan air muka yang datar seperti tanpa ekspresi tampak bergegas menyalami empat orang Anggota JPU KPK. 

Lalu ia berjalan keluar ruang sidang sembari menyeruak kerumunan awak media yang berjejal tanpa menguras sepatah kata pun merespon hasil sidang tersebut. 

Ternyata, Ari Suryono ingin segera menemui istrinya yang telah menunggu di depan ruang tahanan sementara terdakwa. 

Sebelum Ari Suryono memasukki ruang tahanan itu, ia mendekap dengan pelukan hangat tubuh istrinya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono. 

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Nah, besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Baca juga: Saat Sedang Bersiap Lawan Persebaya, Persib Bandung Masih Panen Tuntutan, Tagar Out Tergaung

Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)