TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Saya mohon masyarakat ikut memantau. Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR, silakan laporkan melalui saluran Wadul Gus'e," ujar Fawait pada Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Said Abdullah Minta Otoritas Bursa Tak Perlu Over Reaction, Tetap Tenang
Ia menjelaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Presiden," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Jember akan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan agar memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu.
Baca juga: Pemkab Lumajang Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, ASN Wajib Tanggung Biaya Sendiri
"Kami sudah menyiapkan surat edaran bagi pihak-pihak yang berkewajiban membayar THR. Ini untuk memastikan hak karyawan dapat diterima sebagaimana mestinya," jelasnya.
Selain itu, Fawait juga menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Jember untuk segera mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi sektor swasta agar mengikuti ketentuan yang ada.
"Besaran THR yang diberikan sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Kami pastikan semua pihak yang berhak menerima mendapatkan haknya sesuai peraturan," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)