Berita Probolinggo

Rudapaksa Tetangga Berusia Anak, Pemuda di Probolinggo Ditangkap Polisi

Penulis: Ahsan Faradisi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERKOSA TETANGGA: Pelaku pemerkosaan anak saat diperiksa di ruang penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jumat (18/4/2025). Pelaku merupakan tetangga dari korban. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Seorang pemuda berinisial JS (25) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Tersangka ditangkap setelah melakukan tindakan asusila kepada tetangganya sendiri, masih berusia anak, pada Bulan Desember 2024.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ibu korban.

"Setelah menerima laporan Ibu korban, Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan ibunya serta juga dilakukan visum et repertum," kata Iptu Zainullah, Jum'at (18/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, lanjut Iptu Zainullah, didapatkan dua alat bukti untuk menetapkan JS sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

"Modus operandi tersangka terlebih dulu mengancam korban sehingga korban merasa ketakutan. Pelaku ini sendiri merupakan tetangga dari korban," ujar Iptu Zainullah.

Baca juga: ODGJ di Bondowoso Ngamuk Hingga Lukai Ayah Kandung

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)