Dukun Cabul Mojokerto

Dukun Cabul Predator Anak di Jombang Merupakan Tokoh yang Disegani di Desa

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUN CABUL: Tersangka EY alias Pak De digelandang ke ruangan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, terkait kasus persetubuhan terhadap siswi SD di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MOJOKERTO- Elyas Yasak yang telah merudapaksa banyak anak di bawah umur di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur berkedok dukun desa.

Elyas Yasak (EY) alias Pak De yang berusia 50 tahun tersebut, merupakan tokoh masyarakat disegani itu. Hingga kini terdapat tiga korban yang melapor ke polisi, dan bisa bertambah.

Pengakuan orangtua korban, TB (32) mengatakan, EY dikenal baik dan menjadi tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan spiritual serta kerabat perangkat desa sehingga disegani di kampungnya.

Baca juga: Bandar Narkoba Probolinggo Edarkan Sabu di Kalangan Pelajar, Bisa Beli Bayar Motor 

EY juga aktif di semua kegiatan lingkungan tanpa pamrih bahkan dengan keahliannya sebagai tukang bangunan, pelaku pernah membantu pembangunan rumah korban tanpa imbalan uang.

Mereka tak menyangka ternyata pria paruh baya yang dikenalnya sebagai tetangga selama 23 tahun itu, adalah predator anak tega menyetubuhi siswi SD berusia 13 tahun.

"Saya tidak menyangka, karena (EY) orangnya baik dan disegani di sini, sering membantu warga tanpa berharap imbalan uang. Saya pernah dibantu Pak De saat bangun rumah dan tidak mau diberi uang, ternyata malah perbuatan seperti itu terhadap anak saya," ucap orangtua korban, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Nyemplung ke Sungai Bondoyudo Lumajang, Korban Belum Ditemukan

Menurut dia akrab dengan pelaku karena sering melakukan aktivitas bersama di lingkungan desa. 

Ia tak mengira jamaah doa yang dilakoni EY menjadi petaka terhadap keluarganya, orang dekat itu malah merenggut masa depan anaknya.

Keluarga korban berharap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang menimpa anaknya diusut sampai tuntas dan menjatuhkan hukuman setimpal (Hukuman kebiri). 

"Kami berharap pelaku dihukum maksimal seberat-beratnya, sesuai perbuatannya terhadap anak saya," katanya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Mohammad Romadoni/TribunJatimTimur.com)