TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO -Nahdlatul Ulama (NU) siap menerjunkan Banser (Barisan Ansor Serba Guna) untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo yang sangat meresahkan.
"Kalau aparat mengaku kekurangan tenaga, kami punya Banser dan Ansor. Insya Allah kalau mereka diajak turun itu akan selalu siap. Tapi tentu, pelaksanaan tindakan tetap menjadi ranah kepolisian,” kata Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Hamid, Sabtu (10/5/2025).
Adanya polemik pasca pesta miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan dan di rumah Kades Temenggungan, pihaknya mendesak tindakan tegas terhadap peredaran miras yang kini bahkan telah menyasar kalangan pelajar.
"Kami siap mendukung aparat, jika ingin bergerak bersama memberantas miras. Kami punya kader hingga tingkat desa yang siap untuk amar ma'ruf nahi munkar. Ansor-Banser siap digerakkan," tegas Kiai Hamid.
Senada, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan, H. Achmad Muzammil, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menyebut insiden ini sebagai alarm keras tentang bahaya miras di tengah masyarakat.
"Ini sangat memprihatinkan, pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, tidak hanya terhadap para pelaku di lapangan, tetapi juga untuk membongkar jaringan distribusi miras hingga ke akarnya. Ini bukan hanya pelanggaran sosial, tapi ancaman terhadap kehidupan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Jenazah PMI Asal Banyuwangi Akhirnya Dipulangkan dari Kamboja
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyatakan, situasi terkini sudah sangat genting hingga tokoh-tokoh agama menawarkan pasukan Banser untuk turun langsung.
"Kalau Ketua PCNU sampai turun tangan, berarti kondisi di lapangan sudah sangat parah. Pemerintah daerah dan aparat hukum harus bersikap. Jangan beri ruang sedikit pun," tegasnya.
Muchlis juga menyinggung insiden di Desa Temenggungan yang diduga terkait miras oplosan.
"Aturan jelas. Sejak 2019, tidak ada izin tata niaga miras dikeluarkan. Kalau sudah oplosan, bisa dikenai pasal pidana berdasarkan UU Pangan dan Perlindungan Konsumen, ancamannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)