Berita Tulungagung

Respons Pemkab Tulungagung Setelah 16 Pulau Dilimpahkan ke Pemprov Jatim

Penulis: David Yohanes
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENJAGA KONDUSIVITAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, meminta semua pihak menjaga kondusivitas setelah 16 pulau yang disengketakan Pemkab Trenggalek dilimpahkan sementara ke Pemprov Jatim, Rabu (25/6/2025). Sebelumnya ada 13 pulau yang disengketakan, namun Kemendagri menyatakan ada 16 pulau saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung - Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) telah mengambil keputusan soal 13 pulau yang diributkan Pemkab Trenggalek.

Kemendagri sementara waktu menyerahkan pulau-pulau itu di bawah Pemprov Jawa Timur.

Bahkan bukan hanya 13 pulau, jumlahnya kini menjadi 16 pulau.

Menanggapi putusan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, tidak mau berkomentar banyak.

“Itu nanti saja. Kita sama-sama jaga kondusivitas,” ujarnya, saat ditemui di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, masalah ini sedang ditangani oleh Kemendagri bersama Pemprov Jatim.

Karena itu sudah selayaknya semua pihak menahan diri untuk menjaga situasi. 

Nantinya akan ada waktu yang diberikan Kemendagri kepada para pihak, untuk bertemu dan melakukan pembahasan.

Baca juga: 1 Calon Ganti David da Silva Belum Sepakat dengan Persib Bandung, Kasus Frans Putros Terulang?

“Nanti kami sampaikan, hal-hal apa saja yang kami miliki,” sambung Tri Hariyadi.

Mantan Kepala Disperindag Tulungagung ini menekankan, semua pihak agar menjaga kondusivitas wilayah masing-masing. 

Jangan sampai masalah ini justru mempengaruhi hubungan masyarakat dari kedua wilayah.

Terkait tambahan dari 13 pulau menjadi 16 pulau, Tri Hariyadi mengaku tidak tahu detailnya.

Sementara Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menekankan semua harus menghormati keputusan Kemendagri.

Dalam hierarki pemerintahan, kepala daerah harus tunduk dengan apa yang diputuskan oleh Kemendagri.

“Semua harus tunduk pada putusan Kemendagri,” ucapnya.

Halaman
12