Berita Tulungagung

Respons Pemkab Tulungagung Setelah 16 Pulau Dilimpahkan ke Pemprov Jatim

Penulis: David Yohanes
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENJAGA KONDUSIVITAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, meminta semua pihak menjaga kondusivitas setelah 16 pulau yang disengketakan Pemkab Trenggalek dilimpahkan sementara ke Pemprov Jatim, Rabu (25/6/2025). Sebelumnya ada 13 pulau yang disengketakan, namun Kemendagri menyatakan ada 16 pulau saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung - Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) telah mengambil keputusan soal 13 pulau yang diributkan Pemkab Trenggalek.

Kemendagri sementara waktu menyerahkan pulau-pulau itu di bawah Pemprov Jawa Timur.

Bahkan bukan hanya 13 pulau, jumlahnya kini menjadi 16 pulau.

Menanggapi putusan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, tidak mau berkomentar banyak.

“Itu nanti saja. Kita sama-sama jaga kondusivitas,” ujarnya, saat ditemui di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, masalah ini sedang ditangani oleh Kemendagri bersama Pemprov Jatim.

Karena itu sudah selayaknya semua pihak menahan diri untuk menjaga situasi. 

Nantinya akan ada waktu yang diberikan Kemendagri kepada para pihak, untuk bertemu dan melakukan pembahasan.

Baca juga: 1 Calon Ganti David da Silva Belum Sepakat dengan Persib Bandung, Kasus Frans Putros Terulang?

“Nanti kami sampaikan, hal-hal apa saja yang kami miliki,” sambung Tri Hariyadi.

Mantan Kepala Disperindag Tulungagung ini menekankan, semua pihak agar menjaga kondusivitas wilayah masing-masing. 

Jangan sampai masalah ini justru mempengaruhi hubungan masyarakat dari kedua wilayah.

Terkait tambahan dari 13 pulau menjadi 16 pulau, Tri Hariyadi mengaku tidak tahu detailnya.

Sementara Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menekankan semua harus menghormati keputusan Kemendagri.

Dalam hierarki pemerintahan, kepala daerah harus tunduk dengan apa yang diputuskan oleh Kemendagri.

“Semua harus tunduk pada putusan Kemendagri,” ucapnya.

Sebelumnya Pemkab Trenggalek menyatakan, ada 13 pulau miliknya yang diklaim Pemkab Tulungagung.

Baca juga: Seorang Jemaah Haji asal Bondowoso Meninggal Setelah Tiba di Tanah Air

Sementara Pemkab Tulungagung menegaskan,  13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Dalam Keputusan itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan selatan Pulau Jawa.

Dalam lampiran putusan itu, pulau-pulau milik Tulungagung adalah Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Batu Kuncit, Pulau Batu Mandi, Pulau Batu Payung, Pulau Boyolangu dan Pulau Juwuwur.

Selanjutnya Pulau Karang Payung, Pulau Karangpegat, Pulau Kuncrit, Pulau Segunung, Pulau Selo Lawang, Pulau Siupas, Pulau Solimo, Pulau Somilo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah dan Pulau Solimo Wetan.

Lalu Pulau Songkalong, Pulau Sosari, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, Pulau Tamengan dan dua pulau dengan nama  Watu Badhuk namun dengan koordinat yang berbeda.

Baca juga: Hanya Ikuti 24 Cabor, 254 Atlet Bondowoso Dilepas untuk Mengikuti Porprov 2025

Sedangkan 13 pulau yang dipermasalahkan Kabupaten Trenggalek adalah  Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

Namun dalam konferensi pers di Kemendagri, Selasa (24/6/2025), jumlah pulau yang diributkan itu diserahkan sementara ke Pemprov Jatim.

Jumlahnya bukan 13 seperti sebelumnya, namun menjadi 16.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)