TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan memperketat pengawasan terhadap aktivitas warung dan kafe di kawasan ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Ruko Gempol 9 terletak di Dusun Mojorejo, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tepatnya sebelah barat ruas jalan nasional jurusan Malang–Surabaya.
Di ruko yang memiliki 160 unit ruko terdapat banyak warung dan kafe, yang ditengarai banyak peredaran minuman keras.
Penertiban dilakukan setiap malam, menyusul permohonan resmi Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong untuk menindaklanjuti edaran jam operasional yang telah dipasang beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anaknya Kecanduan Handphone, Seorang Ibu di Bondowoso Panggil Damkar
Satpol PP membunyikan sirene setiap pukul 00.00 WIB untuk mengingatkan para pemilik usaha agar segera bersiap menutup tempatnya.
Sesuai kesepakatan, seluruh kafe dan warkop di kawasan tersebut wajib tutup pukul 01.00 WIB.
“Setiap malam kami ingatkan pemilik warung dan kafe ketika mendekati batas waktu operasional. Jam 24.00 sudah persiapan tutup, dan pukul 01.00 harus benar-benar berhenti beroperasi,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Taman Lalu Lintas Banyuwangi, Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Anak Sejak Dini
Tidak hanya soal jam operasional, Satpol PP juga fokus pada pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang diduga beredar bebas di kawasan tersebut. Patroli dilakukan bersama unsur Muspika Gempol, dengan penjagaan di pintu masuk ruko.
“Kalau ditemukan miras, langsung kita sita,” tegas Ridho.
Ia memastikan, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif di wilayah Gempol.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)