HUT Kemerdekaan RI

HUT Kemerdekaan RI ke-80, 1.394 Narapidana di Lapas Jember Dapat Remisi, 20 Orang Langsung Bebas

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI: Warga binaan di Lapangan Jember menerima remisi spesial HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Minggu (17/8/2025) Penyerahan remisi dilakukan langsung Bupati Jember.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember, Jawa Timur, memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 1.394 narapidana.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, Senin (18/8/2025).

“Dari total 1.394 penerima remisi, sebanyak 683 orang mendapatkan remisi umum, sementara 711 orang menerima remisi dasawarsa,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Fawait.

Dari jumlah tersebut, 20 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. Rinciannya, 11 orang berasal dari penerima remisi umum dan 9 orang dari remisi dasawarsa.

Baca juga: Nyerah Dapatkan Ademola Lookman? Inter Milan Kini Ganti Kejar Gelandang, Bintang AS Roma Jadi Target

Gus Fawait menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan di lapas.

“Ada perubahan positif selama menjalani pembinaan, sehingga mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa remisi juga menjadi simbol kemerdekaan bagi narapidana, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga untuk mendorong kemandirian ekonomi dan sosial setelah kembali ke masyarakat.

Baca juga: Banyuwangi Ethno Carnival 2025 Tampil di Malioboro Yogyakarta, Pamerkan Ritual Osing hingga Gandrung

Fawait berpesan agar narapidana yang telah mendapat remisi benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk tidak mengulangi kesalahan.

“Pemkab Jember berkomitmen memberi pelayanan, pelatihan, dan kesempatan kerja terhadap para warga binaan,” ungkapnya.

Dengan adanya remisi ini, pemerintah berharap warga binaan dapat lebih siap beradaptasi ketika kembali ke lingkungan masyarakat, sekaligus berkontribusi positif setelah mendapatkan kebebasan.

(TribunJatimTimur.com)