Berita Banyuwangi
Kasus Pembunuhan Putrinya Terungkap Setelah 10 Bulan, Ini Komentar Ayah Korban
Tersangka pembunuhan bocah MI di Banyuwangi akhirnya terungkap setelah 10 bulan. Keluarga korban minta pembuktian 100 persen.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Kasus pembunuhan DCNA, siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang masih berusia 7 tahun, di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, akhirnya menemukan titik terang setelah 10 bulan penyelidikan. Polisi menetapkan R (14), kerabat korban yang masih di bawah umur, sebagai tersangka.
Ayah korban, DA, menekankan pentingnya pembuktian yang kuat sebelum kasus dilanjutkan ke persidangan.
“Kalau dari saya pribadi, siapapun pelakunya enggak masalah. Yang penting bisa menunjukkan fix 100 persen kalau memang dia pelakunya, dengan bukti-bukti yang nyata,” kata DA, Kamis (25/9/2025).
Keluarga berharap aparat penegak hukum tidak gegabah dalam menangani perkara ini. Mereka khawatir ada ketergesaan setelah kasus lama tidak terungkap.
Baca juga: 10 Bulan Berlalu Kasus Pembunuhan Siswi MI Banyuwangi Akhirnya Terungkap, Tersangka Masih 14 Tahun
Proses Hukum
Kasus ini kini telah memasuki tahap penuntutan. Jaksa I Made Endra dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengonfirmasi berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan dari Polresta Banyuwangi.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dua hari yang lalu dari penyidik. Selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ujar Endra.
Sebanyak 36 barang bukti diserahkan, termasuk pakaian korban, sepeda, serta kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Banyuwangi, Tak Berpotensi Tsunami
Jaksa menargetkan persidangan dapat digelar paling lambat pekan depan, setelah dakwaan disempurnakan. Proses sidang akan dilakukan tertutup karena melibatkan anak di bawah umur dalam perkara kesusilaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Namun, karena tersangka masih berusia 14 tahun, ketentuan undang-undang membatasi hukuman maksimal hanya setengah dari pidana untuk orang dewasa.
Baca juga: Gempa Banyuwangi Hingga ke Bondowoso, Warga Panik Berhamburan
“Rencananya, bersama tim penuntut umum, paling lambat Senin kami sudah melimpahkan ke pengadilan. Kasus ini akan ditangani oleh tiga jaksa penuntut umum,” tambah Endra.
DCNA ditemukan tewas mengenaskan pada 13 November 2024, tak jauh dari rumahnya di Kalibaru.
Sebelum kejadian, korban biasanya menempuh perjalanan sekitar 1 kilometer menggunakan sepeda melewati jalur perkebunan untuk pergi dan pulang sekolah.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
kasus pembunuhan bocah Banyuwangi
Kalibaru Banyuwangi
tersangka pembunuhan Kalibaru
Siswi MI Banyuwangi Dibunuh
pembunuhan Banyuwangi
TribunJatimTimur.com
Meaningful
| Banyuwangi Dipuji Kemen PPA, Pelopor Gerakan Penurunan Angka Kematian Ibu |
|
|---|
| Ringankan Beban 6.500 Pedagang, Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pasar Setiap Sabtu dan Minggu |
|
|---|
| Budidaya Lele Sistem Air Jernih ala Pemuda Banyuwangi, Omzet Tembus Ratusan Juta |
|
|---|
| KA Sangkuriang Segera Meluncur, Banyuwangi Kini Tersambung Langsung dengan Bandung |
|
|---|
| Miliki Peran Strategis, Bupati Ipuk Ajak Diaspora Banyuwangi Perkuat Jaringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/KENANGAN-Tulisan-tangan-DCNA-di-tembok.jpg)