Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banyuwangi

Kasus Pembunuhan Putrinya Terungkap Setelah 10 Bulan, Ini Komentar Ayah Korban

Tersangka pembunuhan bocah MI di Banyuwangi akhirnya terungkap setelah 10 bulan. Keluarga korban minta pembuktian 100 persen.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
KENANGAN: Tulisan tangan DCNA di tembok rumahnya sebelum tewas November 2024. Orang tua buka suara terkait terungkapnya tersangka setelah 10 bulan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Kasus pembunuhan DCNA, siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang masih berusia 7 tahun, di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, akhirnya menemukan titik terang setelah 10 bulan penyelidikan. Polisi menetapkan R (14), kerabat korban yang masih di bawah umur, sebagai tersangka.

Ayah korban, DA, menekankan pentingnya pembuktian yang kuat sebelum kasus dilanjutkan ke persidangan.

“Kalau dari saya pribadi, siapapun pelakunya enggak masalah. Yang penting bisa menunjukkan fix 100 persen kalau memang dia pelakunya, dengan bukti-bukti yang nyata,” kata DA, Kamis (25/9/2025).

Keluarga berharap aparat penegak hukum tidak gegabah dalam menangani perkara ini. Mereka khawatir ada ketergesaan setelah kasus lama tidak terungkap.

Baca juga: 10 Bulan Berlalu Kasus Pembunuhan Siswi MI Banyuwangi Akhirnya Terungkap, Tersangka Masih 14 Tahun

Proses Hukum

Kasus ini kini telah memasuki tahap penuntutan. Jaksa I Made Endra dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengonfirmasi berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan dari Polresta Banyuwangi.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dua hari yang lalu dari penyidik. Selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ujar Endra.

Sebanyak 36 barang bukti diserahkan, termasuk pakaian korban, sepeda, serta kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Banyuwangi, Tak Berpotensi Tsunami

Jaksa menargetkan persidangan dapat digelar paling lambat pekan depan, setelah dakwaan disempurnakan. Proses sidang akan dilakukan tertutup karena melibatkan anak di bawah umur dalam perkara kesusilaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Namun, karena tersangka masih berusia 14 tahun, ketentuan undang-undang membatasi hukuman maksimal hanya setengah dari pidana untuk orang dewasa.

Baca juga: Gempa Banyuwangi Hingga ke Bondowoso, Warga Panik Berhamburan

“Rencananya, bersama tim penuntut umum, paling lambat Senin kami sudah melimpahkan ke pengadilan. Kasus ini akan ditangani oleh tiga jaksa penuntut umum,” tambah Endra.

DCNA ditemukan tewas mengenaskan pada 13 November 2024, tak jauh dari rumahnya di Kalibaru. 

Sebelum kejadian, korban biasanya menempuh perjalanan sekitar 1 kilometer menggunakan sepeda melewati jalur perkebunan untuk pergi dan pulang sekolah.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved