Seller Thrifting Minta Pemerintah Atur, Bukan Larang Impor Baju Bekas

Seller thrifting Banyuwangi minta pemerintah tidak melarang impor baju bekas, tapi mengatur agar tetap berkontribusi bagi ekonomi lokal.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Aflahul Abidin
BEKAS - Bazar pakaian bekas di GOR Tawangalun, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (11/11/2025). Pedagang pakaian bekas atau yang biasa dikenal thrifting merasa kecewa dengan aturan larangan impor pakaian bekas. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah berencana melarang impor baju bekas.
  • Pedagang thrifting di Banyuwangi minta aturan yang lebih bijak.
  • Thrifting dinilai mampu membuka lapangan kerja dan memiliki pasar tersendiri.
  • Dalam satu event bazar, transaksi bisa mencapai ratusan juta rupiah.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pelaku usaha thrifting di Banyuwangi berharap  pemerintah mengatur tidak melarang impor pakaian bekas. Mereka aturan larangan impor baju bekas akan berdampak besar pada ekonomi kecil. 

Para seller berharap pemerintah mempertimbangkan regulasi yang lebih bijak ketimbang pelarangan total.

“Kami para pelaku usaha merasa kecewa. Kalau dilarang total, tentu memberatkan. Mungkin lebih bijak kalau diatur, bukan dilarang,” kata Roni Febriansyah, pedagang thrifting sekaligus penyelenggara Bazar Pakaian Bekas di GOR Tawangalun, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Perkuat Pengamanan Laut Banyuwangi, Polresta Dapat Tambahan Kapal Cepat

Roni mengatakan para pedagang thrifting tidak keberatan jika pemerintah membuat aturan yang lebih rinci, termasuk soal pajak.

“Kami para seller sebenarnya mau kok bayar pajak. Bahkan kami ingin berkontribusi ke negara,” ujarnya.

Menurut Roni, usaha jual beli pakaian bekas impor tidak merugikan pelaku UMKM. Justru, produk impor baru dari China lebih berpotensi menekan pasar lokal.

Baca juga: AirNav akan Pasang Sistem Navigasi Modern di Bandara Banyuwangi

Dampak Thrifting

Roni menilai thrifting memiliki dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal.

“Jika dilarang dampaknya pasti menambah angka pengangguran. Banyak pelaku thrifting yang menggantungkan hidupnya di sini,” ungkapnya.

Sebagian besar pakaian bekas yang dijual di pasaran, lanjut Roni, berasal dari luar negeri seperti Korea dan Jepang. 

Barang-barang tersebut dibeli para pedagang dari importir lokal sebelum dijual kembali kepada konsumen.

Baca juga: CFD Banyuwangi Kian Ramai, Dilengkapi Layanan Publik dan Edukasi Kesehatan

Bazar Thrifting

Roni mengungkapkan, kegiatan bazar thrifting mampu memberikan dampak ekonomi. Dalam satu event bazar saja, total transaksi bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“Untuk event bazar sekarang, total pedagang ada 80 seller dari berbagai daerah di Pulau Jawa. Terbagi menjadi tiga kategori, yakni fashion, food and beverage, dan aksesori,” jelasnya.

Dia menambahkan, event serupa yang digelar pada Juni lalu juga mencatat omzet yang besar. 

“Waktu itu, para pedagang berhasil meraup omzet total hingga ratusan juta rupiah,” katanya.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved