Rabu, 20 Mei 2026

Berita Banyuwangi

MWCNU Banyuwangi Siap Advokasi Satpol PP Korban Pengeroyokan

MWCNU Banyuwangi siap beri pendampingan hukum bagi Satpol PP korban pengeroyokan dekat Pendopo Shaba Swagata.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur
ADVOKASI- Wakil Ketua MWC NU Kota Banyuwangi Bidang Hukum & Advokasi Fitrul Uyun Sadewa. Pihaknya siap melakukan advokasi dan pendampingan hukum kepada personil Satpol PP yang menjadi korban pengeroyokan tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Dua personel Satpol PP Banyuwangi menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.
  • Kejadian berlangsung di dekat Pendopo Shaba Swagata Blambangan pada dini hari.
  • MWCNU Banyuwangi Kota siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.
  • Pengeroyokan dinilai bisa dijerat pasal yang menghambat pejabat saat menjalankan tugas.
  • Polisi diminta mengusut tuntas kasus agar tidak mengganggu ketertiban selama Ramadan.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Kasus pengeroyokan terhadap dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan dekat Pendopo Shaba Swagata Blambangan pada Minggu (15/3/2026) dini hari mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Nahdlatul Ulama tingkat kecamatan melalui Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Banyuwangi Kota (MWCNU Banyuwangi Kota).

Wakil Ketua MWCNU Banyuwangi Kota Bidang Hukum dan Advokasi, Fitrul Uyun Sadewa, menegaskan pihaknya siap memberikan advokasi serta pendampingan hukum kepada personel Satpol PP yang menjadi korban.

Baca juga: Perkuat Institusi Keluarga, NU Kota Banyuwangi Ngaji Bareng tentang Sakinah

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 470 KUHP, pengeroyokan ini tidak sekadar tindak kekerasan. Tapi, sudah termasuk menghambat pejabat yang menjalankan tugasnya dengan sah. Hukumannya bisa lebih berat,” ujarnya.

Penindakan Satpol PP Dinilai Sudah Tepat

Berdasarkan kronologi yang beredar di sejumlah media, Uyun menilai langkah personel Satpol PP yang menertibkan sekelompok pemuda yang diduga sedang pesta minuman keras sudah sesuai tugas penegakan ketertiban umum.

Ia menilai aktivitas minum minuman keras di tempat umum berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban hingga memicu tindakan kriminal.

Baca juga: PCNU Banyuwangi Silaturahmi Akbar 1.200 Nahdliyin, Serukan Persatuan Umat

Selain itu, lokasi kejadian berada tidak jauh dari Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi, yang saat itu sedang digunakan masyarakat untuk kegiatan ibadah di malam ganjil bulan Ramadan.

“Apalagi posisinya di dekat Masjid Agung Baiturrahman yang saat itu sedang melaksanakan jamaah salat hajat dan iktikaf di malam ganjil bulan Ramadan. Ini sangat kontra produktif dengan semangat beribadah di bulan suci ini,” imbuhnya.

Baca juga: Layanan Kemoterapi di RSUD Blambangan Banyuwangi Segera Ditanggung BPJS Kesehatan

MWCNU Akan Koordinasi dengan Korban

Uyun mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan korban serta institusi terkait untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai kejadian tersebut.

Koordinasi juga dilakukan untuk menyiapkan berbagai kebutuhan administrasi yang diperlukan dalam proses pendampingan hukum.

Di sisi lain, MWCNU Banyuwangi Kota juga meminta aparat kepolisian segera menuntaskan penyelidikan kasus pengeroyokan tersebut.

“Kami juga meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas. Jangan sampai preseden ini mencederai kemuliaan bulan Ramadan dan mengganggu ketertiban Banyuwangi,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved