Sabtu, 11 April 2026

Pencuri dan Penadah Sapi Limousin di Peternakan Glenmore Banyuwangi Ditangkap

Polresta Banyuwangi menangkap pencuri dan penadah sapi limousin curian milik peternak Glenmore. Polisi dalami kemungkinan jaringan lain.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Polresta Banyuwangi
SAPI DICURI - Lokasi pencurian sapi di kandang milik warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Dua orang ditangkap atas kasus tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pencuri dan penadah sapi limousin curian milik peternak di Glenmore, Banyuwangi.
  • Kasus bermula dari laporan kehilangan sapi pada Januari 2026.
  • Sapi curian ditemukan telah berpindah ke wilayah Jember.
  • Dua tersangka yang ditangkap adalah S (pencuri) dan AA (penadah).
  • Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian ternak di Banyuwangi.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap pelaku pencurian sapi jenis limousin milik seorang peternak di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pencuri dan penadah sapi curian.

Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika seorang peternak di Glenmore melaporkan kehilangan sapi limousin yang dipelihara di sekitar rumahnya. Laporan tersebut kemudian ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan, polisi menemukan sapi yang dicuri telah berpindah tangan dan berada di wilayah Kabupaten Jember.

Petugas kemudian menangkap tersangka pertama berinisial AA, warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Ia diduga berperan sebagai penadah yang membeli sapi hasil pencurian.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku utama pencurian.

Baca juga: Salah Satu Warung Soto Favorit di Banyuwangi Terbakar, Dua Karyawan Luka

“Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore,” kata Ripto, Jumat (10/4/2026).

Polisi juga menangkap tersangka S, yang diduga sebagai pelaku pencurian sapi tersebut. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Ripto, pencurian hewan ternak bukan hanya tindakan kriminal biasa, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, khususnya peternak kecil.

“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil,” ujarnya.

Baca juga: Serapan Pupuk Subsidi Banyuwangi Capai 30 Persen pada Triwulan I 2026, Stok Dipastikan Aman

Tersangka S dijerat dengan Pasal 477 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian hewan ternak. Sementara tersangka AA dijerat Pasal 591 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ternak di wilayah Banyuwangi.

“Kami kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi,” kata Ripto.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved