Kamis, 21 Mei 2026

Pria di Banyuwangi Bobol Rumah dan Angkut Perabot karena Utang Arisan Tak Dibayar

Pria di Banyuwangi ditangkap usai membobol rumah dan mengangkut perabot korban karena kesal utang arisan belum dibayar.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
ist/Polsek Bangorejo
MENJARAH - Perabot rumah tangga yang diangkut oleh tersangka di rumah Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Tersangka telah ditahan di polsek setempat. 
Ringkasan Berita:
  • Pria asal Banyuwangi ditangkap usai membobol rumah warga dan mengangkut perabot rumah tangga.
  • Aksi dilakukan karena pelaku kesal utang arisan disebut tak kunjung dibayar korban.
  • Pelaku merusak pintu rumah kosong sebelum membawa barang menggunakan mobil Gran Max.
  • Polisi menyita seluruh barang bukti termasuk kendaraan pengangkut.
  • Tersangka kini ditahan di Polsek Bangorejo dan dijerat pasal pidana KUHP.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Seorang pria di Kabupaten Banyuwangi harus berurusan dengan polisi setelah nekat membobol rumah warga dan mengangkut sejumlah perabot rumah tangga. Aksi tersebut dipicu rasa kesal karena utang arisan yang disebut belum dibayarkan korban.

Pelaku diketahui bernama David (33), warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Ia ditangkap polisi setelah mengambil berbagai barang dari rumah milik Lailul (42), warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 20 November 2025. Namun, pelaku baru berhasil diamankan polisi pada 18 Mei 2026 setelah proses penyelidikan dilakukan.

Menurut polisi, David datang ke rumah korban bersama seorang rekannya dengan tujuan menagih utang arisan. Saat tiba di lokasi, rumah korban dalam keadaan kosong.

Baca juga: Capai 102 Ribu Pelanggan, Status PUDAM Banyuwangi Resmi Naik Kelas

“Pelaku emosi kemudian berniat mengambil barang-barang milik korban,” kata AKP Hariyanto, Kamis (21/5/2026).

Dalam kondisi rumah kosong, tersangka kemudian merusak pintu untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, ia mengeluarkan sejumlah barang dan mengangkutnya menggunakan mobil Daihatsu Gran Max.

Adapun barang yang dibawa antara lain dua kursi santai, meja bundar beserta alasnya, satu set sofa, kasur dan ranjang, spring bed, bed cover, sepuluh set gorden, kaligrafi, ranjang kayu, hingga kipas angin.

“Selanjutnya barang-barang tersebut dinaikkan ke mobil dan dibawa pergi dari rumah korban,” ujar Hariyanto.

Baca juga: Korban Penipuan Travel Bodong di Banyuwangi, Daftar 4 Orang Tidak Berangkat Semua

Polisi menyebut seluruh barang tersebut kemudian disimpan di rumah saudara ipar pelaku.

Korban yang mengetahui rumahnya dibobol dan perabotannya hilang akhirnya melapor ke polisi pada 30 Desember 2025. Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan petunjuk lain hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan seluruh barang bukti berupa perabot rumah tangga yang diambil pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang.

Saat ini David ditahan di Mapolsek Bangorejo dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F serta Pasal 21 ayat (1) huruf B KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved