Berita Bondowoso

Ada Petani Garap Hingga 20 Hektare, Perhutani Bondowoso Tertibkan Lahan Agroforestri

Perhutani Bondowoso menertibkan lahan agroforestri petani. Target 5.000 hektar diukur pada 2026 untuk menekan pelanggaran dan optimalkan PNBP.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
PENERTIBAN-ADM Perhutani Bondowoso-Situbondo, Misbakhul Munir, Kamis (8/1/2026). KPH Perhutani Bondowoso melakukan pengukuran lahan-lahan agroforestri yang dikerjakan oleh para petani. 

Ringkasan Berita:
  • Perhutani Bondowoso mengukur lahan agroforestri yang digarap petani
  • Hingga kini sekitar 2.000 hektar telah diukur di Bondowoso dan Situbondo
  • Tahun 2026 ditargetkan 5.000 hektar lahan agroforestri ditertibkan
  • Ditemukan petani menggarap hingga 50 hektar atas satu nama
  • Penertiban untuk meningkatkan PNBP dan memastikan keadilan pemanfaatan hutan

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Bondowoso melakukan penertiban pengelolaan lahan agroforestri yang selama ini digarap oleh para petani. Ditemukan ada petani yang menggarap 20 hingga 50 hektare, padahal maksimal satu petani menggarap 2 hektare. 

Lahan agroforestri atau juga disebut wanatani merupakan sistem pengelolaan lahan yang menggabungkan tanaman kehutanan (pohon) dengan tanaman pertanian dalam satu unit lahan. Lahan pertanian tersebut digarap oleh petani yang berada di kawasan hutan.

Tujuannya agar masyarakat yang berada di sekitar bisa mendapat manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial secara berkelanjutan.

Salah satu upaya penertiban dilakukan dengan pengukuran langsung luas lahan garapan di kawasan hutan Perhutani.

Saat ini, sekitar 2.000 hektar lahan agroforestri telah dilakukan pengukuran. 

Baca juga: Truk Gandeng Oleng Tabrak Tiga Kendaraan dan Tewaskan Pemotor di Bondowoso

Lahan tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Bondowoso dan Situbondo. Pada tahun 2026 mendatang, Perhutani menargetkan pengukuran lahan mencapai 5.000 hektar.

Administratur (ADM) Perhutani KPH Bondowoso–Situbondo, Misbakhul Munir, mengatakan pengukuran ini bertujuan menertibkan pemanfaatan lahan milik Perhutani agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama ini ditemukan banyak ketidaksesuaian antara pengakuan petani dengan kondisi riil di lapangan. Tidak sedikit petani yang mengaku hanya menggarap lahan seluas 2 hektar, namun setelah dilakukan pengukuran ternyata mengelola lahan jauh lebih luas.

“Banyak yang mengaku hanya 2 hektar, tapi setelah ditertibkan dan diukur, ternyata luasnya 20 hektar, 30 hektar, bahkan sampai 50 hektar atas satu nama,” ujar Misbakhul Munir saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Terkendala Efisiensi Anggaran, Fasilitas Taman Lalu Lintas Bondowoso Terbengkalai

Munir menjelaskan, sesuai aturan, petani secara perorangan hanya diperbolehkan menggarap maksimal 2 hektar lahan Perhutani. Pengecualian hanya diberikan bagi koperasi yang memiliki banyak anggota.

“Ke depan, maksimal tetap 2 hektar untuk perorangan,” tegasnya.

Misbakhul menambahkan, penertiban ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan agar benar-benar sesuai dengan luas dan pemanfaatan lahan yang digarap.

“Pada prinsipnya, hutan boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dimiliki,” tegasnya.

Baca juga: Bondowoso Lirik Potensi PDRD Baru 2026, dari Peternakan hingga Pertambangan

Plotting Lahan

Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPH Perhutani Bondowoso bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso telah menyepakati pelaksanaan plotting atau pemetaan penguasaan lahan di wilayah kehutanan. Pemetaan dilakukan baik di kawasan hutan, nonhutan, maupun lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved