Jumat, 24 April 2026

Berita Bondowoso

DPMPTSP dan Naker Bondowoso Buka Posko Lapor THR untuk Pekerja dan Buruh

DPMPTSP dan Naker Bondowoso membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Luky Setiyawan
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
KANTOR - Suasana Kantor DPMPTSP dan Naker Bondowoso di Jalan Ahmad Yani, Bondowoso pada Minggu (1/3/2026). Saat ini, DPMPTSP dan Naker Bondowoso membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh.  

Ringkasan Berita:
  • Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Bondowoso membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh.
  • Kepala Seksi Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker Bondowoso, Andri Setiawan, S.H menyatakan akan memberi sejumlah imbauan kepada perusahaan.
  • Pihak DPMPTSP dan Naker Bondowoso bakal memberi denda perusahaan yang tak memberikan hak THR kepada karyawan.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Bondowoso membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh. 

Posko dibuka bagi pekerja atau buruh yang hendak melaporkan ataupun bertanya terkait ketentuan pemberian THR. Posko tersebut berlokasi di Kantor DPMPTSP dan Naker Bondowoso, Jalan Ahmad Yani. 

Menurut Kepala Seksi Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker Bondowoso, Andri Setiawan, S.H., posko yang dibentuk berdasarkan surat edaran dari Disnaker Provinsi ini juga akan menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar menyerahkan THR untuk pekerjanya maksimal H-7 Lebaran. 

"Apabila di dalam pelaksanan ini ada terjadi unek-unek dari buruh bisa dapat menyampaikan ke dinas kami," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026). 

Ia menjabarkan bahwa berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR bagi buruh besarannya sesuai dengan masa kerjanya. Minimal satu bulan kerja secara terus-menerus. 

Jika buruh bekerja satu tahun atau lebih, maka ia berhak mendapatkan upah sebesar satu kali gaji. Namun, jika di bawah 12 bulan, maka besaran upahnya dihitung dari masa kerja dibagi 12 dikali upah. 

"Saat ini harus berupa uang, bukan barang, seperti itu. Makanya di Permennaker tidak boleh sudah ada bingkisan, jadi berupa uang, dan tak boleh dicicil," jelas Andri. 

Bagi perusahaan yang tidak memberikan hak THR karyawan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif dan denda. Kemudian, denda ini akan diberikan kepada buruh. Besaran dendanya dijabarkan dalam Permenaker, yaitu 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. 

"Tetap diberikan, THR itu hak. Baik itu statusnya pekerja kerja waktu tertentu (PKWT), dan PKWTT atau karyawan tetap," ujarnya. 

Ia menerangkan bahwa di Bondowoso terdapat 850 perusahaan swasta dengan kualifikasi yang bermacam-macam, mulai dari besar, sedang, hingga kecil.

Pihaknya mengategorikan kualifikasi ini berdasarkan jumlah tenaga kerja. 

Perusahaan kecil memiliki 1–49 karyawan.

Kemudian, perusahaan sedang (menengah) memiliki 50–99 karyawan, serta industri/usaha besar memiliki lebih dari 100 orang.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved