Selasa, 19 Mei 2026

Progres Koperasi Merah Putih Bondowoso Dinilai Lamban dan Melanggar Undang-Undang

Forum KDKMP Bondowoso menilai pembangunan Koperasi Merah Putih lamban dan mekanisme pengelolaan diduga melanggar UU Koperasi.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
PERNYATAAN SIKAP-Pengurus Forum Komunikasi KDKMP Bondowoso menyampaikan pernyataan sikap di Kecamatan Tenggarang, Senin (18/5/2026). Forum menyoroti lambannya progres pembangunan KDKMP serta mekanisme pengelolaan yang dinilai bertentangan dengan aturan koperasi. 
Ringkasan Berita:
  • Forum KDKMP Bondowoso menilai pembangunan koperasi desa berjalan lamban.
  • Dari 219 desa dan kelurahan, baru 106 lokasi yang terealisasi pembangunan gerai.
  • Pengurus meminta Satgas KDKMP mempercepat proses eksekusi lahan pembangunan.
  • Forum menyoroti mekanisme rekrutmen SDM yang dinilai tidak sesuai UU Perkoperasian.
  • Pernyataan sikap rencananya akan disampaikan kepada pihak legislatif.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Forum Komunikasi Pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Bondowoso menyampaikan pernyataan sikap terkait lambannya progres pembangunan dan pengelolaan koperasi. Selain itu, mereka juga menyoroti mekanisme pengelolaan KDKMP secara nasional yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian.

Ketua Forum KDKMP Bondowoso, Martin, mengatakan hingga akhir April 2026, pembangunan gerai KDKMP baru terealisasi di 106 desa dan kelurahan dari total 219 wilayah yang ada di Bondowoso. Sementara 113 desa lainnya disebut belum menunjukkan perkembangan.

“Yang realisasi hanya 106, sisanya tidak ada progres. Kami anggap ini gagal,” kata Martin usai membacakan pernyataan sikap di Kecamatan Tenggarang, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, lambannya proses pembangunan membuat banyak KDKMP belum dapat menjalankan aktivitas usaha secara maksimal. Bahkan, kondisi tersebut memicu sejumlah pengurus koperasi memilih mengundurkan diri karena tidak adanya kepastian perkembangan program.

Baca juga: Tata Masa Depan UMKM Bondowoso Go Global, Diskoperindag Gelar Pekan PLUT KUMKM 

Forum KDKMP Bondowoso meminta Satuan Tugas (Satgas) KDKMP tingkat kabupaten segera mempercepat proses eksekusi lahan untuk pembangunan gerai koperasi. Martin menjelaskan, seluruh dokumen persyaratan sebenarnya telah diserahkan ke sejumlah instansi terkait, mulai dari dinas teknis, Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Perhutani.

Namun, sejak rencana pembangunan dimulai pada Oktober 2025, hingga Mei 2026 belum terlihat perkembangan signifikan.

“Kalau belum ada progres seperti itu tentu pembangunan tidak bisa dilakukan. Akibatnya, roda perekonomian di desa-desa pun tersendat,” ujarnya.

Baca juga: 2 Tahun Masuk DPO, Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bondowoso Tertangkap

Selain persoalan pembangunan fisik, forum juga menyoroti mekanisme pengelolaan sumber daya manusia di KDKMP yang dinilai tidak sesuai aturan koperasi. Forum menilai proses rekrutmen pengelola dan karyawan di sejumlah daerah tidak melibatkan pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART KDKMP.

Martin menjelaskan, Pasal 32 UU Perkoperasian mengatur bahwa pengurus koperasi memiliki kewenangan mengangkat pengelola, tetapi harus melalui persetujuan rapat anggota. Meski demikian, praktik di lapangan disebut berbeda.

Ia menyebut rekrutmen sejumlah posisi seperti wakil manajer, kasir, petugas keamanan, hingga staf gudang diduga lebih banyak menggunakan sistem titipan. Akibatnya, pengurus koperasi dianggap tidak memiliki ruang dalam menentukan pengelolaan SDM koperasi.

“Hal ini jelas membuat peran pengurus KDKMP seolah dikesampingkan dalam proses pengelolaan SDM, padahal aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Forum KDKMP Bondowoso berencana membawa pernyataan sikap tersebut kepada lembaga legislatif sebagai bentuk dorongan agar persoalan pembangunan dan tata kelola koperasi segera mendapat perhatian.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved