Berita Jember
Korupsi APBDes 2022–2023, Sekdes Tanggul Wetan Jember Ditahan
Polisi menahan Sekdes Tanggul Wetan terkait dugaan korupsi APBDes 2022–2023 yang merugikan negara sebesar Rp 480 juta.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Polisi menahan Sekdes Tanggul Wetan, Zuhri, dalam kasus korupsi APBDes 2022–2023.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Kades Suwadi Sulton yang sudah divonis.
- Kerugian negara dalam kasus APBDes mencapai Rp 480 juta.
- Zuhri diduga memasukkan data palsu dalam SPJ atas perintah Kades.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi resmi menahan Zuhri, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur, Rabu (10/12/2025). Zuhri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanggul Wetan tahun 2022–2023.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi APBDes sebesar Rp 480 juta yang sebelumnya menyeret Kepala Desa (Kades) Suwadi Sulton alias Tuan Takur. Suwadi telah lebih dulu divonis dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jember.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan penyidik menemukan peran Zuhri dalam praktik penyelewengan anggaran tersebut.
Baca juga: Swasembada Pangan Nasional, Panen Padi Jember Justru Turun Drastis
“Z diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS,” ujar Angga.
Menurut Angga, Zuhri memasukkan data tidak sesuai fakta dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes. Tindakan itu dilakukan atas perintah Suwadi ketika masih menjabat sebagai kepala desa.
“Tersangka memasukkan data yang tidak sebagaimana mestinya pada beberapa pos belanja anggaran,” jelas Angga.
Baca juga: Penyerapan Pupuk Subsidi Jember Baru 60 Persen, Potensi Terjadi Penimbunan
Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara. Penyidik akan meminta keterangan ahli pidana, ahli keuangan negara, serta Inspektorat Pemkab Jember untuk memperkuat proses penyidikan.
“Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 KUHP,” tambahnya.
Suwadi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 dan telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
(TribunJatimTimur.com)
korupsi APBDes Jember
Sekdes Tanggul Wetan ditahan
kasus korupsi desa
Polres Jember
TribunJatimTimur.com
Suwadi Sulton
| Pemkab Jember Mulai Desain Kawasan Street Food di Jalan Kartini |
|
|---|
| Fatmawati Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Perempuan Kedua dalam Sejarah Pimpinan Dewan |
|
|---|
| Dalam Tiga Bulan, 10 Ibu Meninggal Saat Melahirkan di Jember |
|
|---|
| Tradisi Kupatan Jember, 36 Pegon Diarak 6 Km ke Pantai Watu Ulo |
|
|---|
| Suwar Suwir Jadi Oleh-oleh Favorit Lebaran di Jember, Omzet Penjual Rp 6 Juta Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/DITAHAN-Zuhri-Sekdes-Tanggul-Wetan-dimintai-keterangan-penyidik-Pidsus.jpg)