Senin, 27 April 2026

Berita Jember

Korupsi APBDes 2022–2023, Sekdes Tanggul Wetan Jember Ditahan  

Polisi menahan Sekdes Tanggul Wetan terkait dugaan korupsi APBDes 2022–2023 yang merugikan negara sebesar Rp 480 juta.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
DITAHAN: Zuhri, Sekdes Tanggul Wetan dimintai keterangan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Senin (10/12/2025) Polisi tetapkan perangkat desa ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Jember. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menahan Sekdes Tanggul Wetan, Zuhri, dalam kasus korupsi APBDes 2022–2023.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Kades Suwadi Sulton yang sudah divonis.
  • Kerugian negara dalam kasus APBDes mencapai Rp 480 juta.
  • Zuhri diduga memasukkan data palsu dalam SPJ atas perintah Kades.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi resmi menahan Zuhri, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur, Rabu (10/12/2025). Zuhri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanggul Wetan tahun 2022–2023.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi APBDes sebesar Rp 480 juta yang sebelumnya menyeret Kepala Desa (Kades) Suwadi Sulton alias Tuan Takur. Suwadi telah lebih dulu divonis dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jember.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan penyidik menemukan peran Zuhri dalam praktik penyelewengan anggaran tersebut.

Baca juga: Swasembada Pangan Nasional, Panen Padi Jember Justru Turun Drastis

“Z diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS,” ujar Angga.

Menurut Angga, Zuhri memasukkan data tidak sesuai fakta dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes. Tindakan itu dilakukan atas perintah Suwadi ketika masih menjabat sebagai kepala desa.

“Tersangka memasukkan data yang tidak sebagaimana mestinya pada beberapa pos belanja anggaran,” jelas Angga.

Baca juga: Penyerapan Pupuk Subsidi Jember Baru 60 Persen, Potensi Terjadi Penimbunan

Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara. Penyidik akan meminta keterangan ahli pidana, ahli keuangan negara, serta Inspektorat Pemkab Jember untuk memperkuat proses penyidikan.

“Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 KUHP,” tambahnya.

Suwadi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 dan telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved