Senin, 27 April 2026

Berita Jember

388 Hotel dan Restoran di Jember Menunggak Pajak Rp 6,7 Miliar

Bapenda Jember mencatat 388 hotel dan restoran menunggak pajak Rp6,7 miliar. Tunggakan terbesar berasal dari sektor perhotelan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
ist/Pemkab Jember
PAJAK - Bapenda Jember bersama Satpol PP menyegel Hotel dan Resto Java Lotus terkait tunggakan pajak daerah. 
Ringkasan Berita:
  • 388 hotel dan restoran di Jember tercatat menunggak pajak.
  • Total tunggakan mencapai Rp6,7 miliar.
  • Terdiri dari 19 hotel dan 369 restoran.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat sebanyak 388 hotel dan restoran menunggak pajak daerah dengan total nilai mencapai Rp6,7 miliar.

Berdasarkan data Bapenda Jember, ratusan wajib pajak tersebut terdiri dari 19 hotel dan 369 restoran yang belum memenuhi kewajiban pajaknya dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebagian besar tunggakan berasal dari sejumlah pelaku usaha dengan nilai pajak cukup besar.

“Ada tiga perusahaan dengan tunggakan pajak yang cukup signifikan, yakni Hotel dan Resto Java Lotus, Rumah Makan Foodgasm, serta Restoran Eterno,” ujar Arief, Rabu (24/12/2025).

Arief merinci, Hotel dan Resto Java Lotus tercatat menunggak pajak sekitar Rp4,3 miliar sejak tahun 2022. Sementara Rumah Makan Foodgasm memiliki tunggakan sekitar Rp200 juta yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025. Adapun Restoran Eterno tercatat menunggak sekitar Rp190 juta sejak 2024.

“Hotel Java Lotus menunggak pajak kurang lebih Rp4,3 miliar dan Foodgasm sekitar Rp200 juta yang terakumulasi sejak 2023,” ungkapnya.

Untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Jember menggandeng Kejaksaan Negeri Jember dalam proses penagihan pajak. Langkah ini dilakukan agar seluruh tahapan penagihan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Mulai pendataan, verifikasi hingga penagihan aktif, kami didampingi Kejaksaan Negeri Jember sebagai penguatan aspek hukum,” imbuh Arief.

Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

“Kami berkomitmen pada transparansi pengelolaan PAD demi kemajuan daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui program pembangunan,” paparnya.

Selain penegakan hukum, Bapenda Jember juga telah memasang sync box di setiap hotel dan restoran. Perangkat ini berfungsi mencatat transaksi secara daring untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak.

“Dengan sistem online dan kanal pembayaran yang luas, tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved