Jumat, 12 Juni 2026

Berita Jember

Badan Kehormatan DPRD Jember Periksa Pengacara, Terkait Aduan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

BK DPRD Jember memeriksa advokat Perumahan Rengganis terkait aduan dugaan pelanggaran etik tujuh anggota dewan saat sidak.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
KETUA BK DPRD: Muhammad Hafidi, Ketua BK DPRD Jember, Jawa Timur saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026), Dia paparkan pemeriksaan terhadap advokat yang laporkan dugaan etik 7 DPRD Jember saat inspeksi. 

Ringkasan Berita:
  • BK DPRD Jember memeriksa advokat Perumahan Rengganis
  • Aduan terkait dugaan pelanggaran etik tujuh anggota DPRD
  • Kasus bermula dari sidak di saluran irigasi tanpa surat tugas
  • Pemeriksaan masih tahap klarifikasi dan penggalian kronologi
  • Anggota DPRD terlapor belum dimintai keterangan

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Jawa Timur, meminta keterangan Kurniawan, advokat Perumahan Rengganis Kelurahan Antirogo,  Senin (12/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tujuh anggota DPRD Jember.

Aduan tersebut berkaitan dengan inspeksi mendadak (sidak) di saluran irigasi dekat Perumahan Rengganis yang disebut dilakukan tanpa surat tugas dan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Selama proses klarifikasi, Kurniawan didampingi oleh anggota Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember.

Koordinator FKA Jember, Lutfian Ubaidillah, menjelaskan BK DPRD Jember meminta keterangan pelapor untuk memperoleh gambaran utuh sejak awal kejadian.

“BK mengklarifikasi pengaduan Mas Kurniawan terkait sidak anggota DPRD Jember mulai dari awal kejadian sampai adanya laporan polisi,” kata Lutfian.

Dia menambahkan, inspeksi mendadak tanpa surat tugas memang kerap dilakukan oleh anggota legislatif. Namun, menurutnya, hal tersebut tetap harus mempertimbangkan urgensi persoalan di lapangan.

“Pertanyaannya apakah saat itu memang ada kondisi mendesak sehingga sidak harus dilakukan tanpa surat tugas,” ujar pria yang akrab disapa Lutfi itu.

Baca juga: Keseruan Berburu Durian Runtuh di Kebun, Jadi Wisata Musiman Andalan di Kabupaten Jember

Penggalian Kronologi

Ketua BK DPRD Jember, Mochammad Hafidi, mengatakan pemeriksaan terhadap pelapor merupakan bagian dari mekanisme penanganan aduan masyarakat.

“Aduan ini positif dan konstruktif, sehingga perlu kami tindak lanjuti untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Hafidi.

Menurut Hafidi, proses yang sedang berjalan masih pada tahap pengumpulan data awal, khususnya untuk merekonstruksi kronologi saat tujuh anggota DPRD melakukan inspeksi.

“Ini masih tahap rekonstruksi kasus. Kami masih menggali kronologis, setelah itu baru melangkah ke tahap berikutnya,” jelas legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

BK DPRD Jember belum memeriksa tujuh anggota dewan yang dilaporkan karena proses klarifikasi masih difokuskan pada pelapor.

Baca juga: Sebut Anggota DPRD Maling, Pengacara Jember Diperiksa Polisi 

“Pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang dilaporkan belum dilakukan karena masih mengumpulkan data awal,” tambahnya.

Hafidi berharap langkah klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik, termasuk anggapan adanya konflik antara advokat dan DPRD Jember.

“Kami berharap kesan advokat melawan DPRD Jember bisa hilang, karena hal itu kurang baik di mata masyarakat,” katanya.

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved