Minggu, 19 April 2026

Berita Jember

Razia Balap Liar di Jember, Satlantas Polres Jember Sita 110 Motor

Satlantas Polres Jember menggelar razia balap liar akhir pekan, 110 motor tak standar dan berknalpot brong berhasil diamankan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
ist/Polres Jember
DISITA: Polisi amankan ratusan sepeda motor di Mako Satlantas Polres Jember, Jawa Timur, Senin (26/1/2026) Kendaraan tersebut disita saat razia balap liar di Jember Kota. 
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Jember menggelar razia balap liar akhir pekan 2026
  • Sebanyak 110 sepeda motor tidak standar diamankan
  • Pelanggaran didominasi knalpot brong dan kendaraan tanpa TNKB
  • Razia dilakukan sebagai respons keluhan masyarakat
  • Polisi imbau pengendara dan pemilik bengkel patuhi aturan lalu lintas

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Satlantas Polres Jember, Jawa Timur, kembali menggelar razia di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 110 unit sepeda motor yang dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

“Total kendaraan roda dua yang telah diamankan mencapai 110 unit, hasil penindakan yang dilakukan petugas,” ujar Bagas, Senin (26/1/2026).

Menurut Bagas, sebagian besar sepeda motor yang terjaring razia menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta mengalami modifikasi yang melanggar ketentuan teknis.

“Seluruh kendaraan tersebut saat ini diamankan di Pos Satlantas Polres Jember untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Pembunuhan di Jember, Pria 53 Tahun Tewas Dibacok Tetangga di Depan Rumah Ketua RW

Keluhan Warga

Bagas menegaskan, razia ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan dan aktivitas balap liar, khususnya malam hingga akhir pekan.

“Ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas serta memberikan efek jera bagi para pelanggar. Penindakan ini kami lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” paparnya.

Baca juga: Pemkab Jember Rancang Pembangunan Rumah Sakit Baru di Jember Barat

“Gunakan kendaraan sesuai spesifikasi, lengkapi surat-surat kendaraan, dan patuhi peraturan yang berlaku,” pesan Bagas.

Tak hanya kepada pengendara, polisi juga mengingatkan pemilik bengkel dan toko variasi motor agar lebih selektif dalam menjual aksesori kendaraan, khususnya knalpot.

“Kami mengimbau pemilik bengkel maupun toko variasi motor untuk lebih selektif dalam melayani pembeli, terutama terkait knalpot,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved