Dana Dusun Lumajang

Dana Rp 50 Juta Tiap Dusun Lumajang Rawan Dikorupsi, Ini Langkah Pemkab

Pemkab Lumajang akui dana dusun Rp 50 juta rawan korupsi, pastikan transparansi lewat sistem pengaduan digital Sambat Bunda.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Erwin Wicaksono
DANA DUSUN: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro ketika dikonfirmasi menjelaskan dana dusun yang disebut rawan korupsi. 

Ringkasan Berita:
  • Tiap dusun di Lumajang akan terima dana Rp 50 juta mulai 2026.
  • Pemkab akui ada potensi korupsi dalam penyaluran dana tersebut.
  • Sistem pengaduan Sambat Bunda disiapkan untuk mendorong transparansi.
  • Dana dusun akan difokuskan pada peningkatan keamanan seperti CCTV, Wi-Fi, dan honor Linmas.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemkab Lumajang mengakui Dana Dusun yang dianggaprkan Rp 50 Juta tiap dusun dan akan digulirkan pada 2026 rawan penyalahgunaan atau korupsi. 

Pemkab Lumajang memperkuat sistem transparansi dan pengawasan agar dana publik tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, mengatakan semua penyaluran uang publik memiliki potensi korupsi. 

Baca juga: Mulai 2026, Bupati Lumajang akan Berikan Rp 50 Juta Tiap Dusun, Ini Peruntukannya

Karena itu Pemkab Lumajang berupaya memperketat mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban dana dusun.

“Semua uang rawan korupsi, cuma tinggal nanti bentuk pertanggungjawabannya dan pelaporannya harus jelas,” ujar Bayu, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Pemberantasan Korupsi di Lumajang, Thoriq Janjikan Sistem Katalogisasi, Indah Janjikan Dana Dusun

Transparansi Dana Dusun

Menekan potensi penyelewengan, Pemkab menyediakan pengaduan masyarakat Sambat Bunda, yang memungkinkan warga melaporkan dugaan penyimpangan secara langsung dan transparan.

“Apalagi sekarang ada program Sambat Bunda, ada foto, ada laporan. Jadi, kalau ada korupsi, bisa terdeteksi,” tambah Bayu.

Program Sambat Bunda diharapkan menjadi sarana kontrol sosial yang efektif, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana dusun.

Baca juga: Pemerataan Digital, Pemkab Lumajang Sediakan Wi-Fi Publik Kelurahan Gratis

Penyaluran Dana Dusun

Penyaluran dana dusun ini telah masuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. 

Setiap dusun mendapat Rp 50 juta melalui alokasi dana desa (ADD) earmark.

“Dalam transparansinya karena ikut dalam ADD, maka pertanggungjawabannya juga mengikuti mekanisme ADD. Ada tim yang mengelola dana dusun dari perangkat desa dan juga melibatkan pihak dusun,” jelas Bayu.

Dia mengatakan sejauh mana dana dusun rentan disalahgunakan sangat bergantung pada integritas individu yang mengelolanya.

“Prosedur penyalurannya kita minimalkan penyalahgunaan dana. Rawan atau tidak rawan tergantung orangnya masing-masing,” kata Bayu.

Baca juga: Wisata Tumpak Selo Lumajang, Wahana Tubing Murah Beromzet Rp 2 Miliar

Fokus Dana Dusun 

Awalnya Dana dusun dirancang untuk mendukung kegiatan atau program di tingkat dusun yang tidak terjangkau anggaran kabupaten. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved