UMK Lumajang 2026

UMK Lumajang Diusulkan Rp 2,6 juta pada 2026, Begini Respon Pemkab 

KSPI Lumajang mengusulkan UMK naik 8,5 hingga 10,5 persen, atau dari Rp 2.429.764 menjadi Rp2.685.890.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
Diskominfo Lumajang
UMK: Pekerja sedang mengoperasikan forklift pada industri kayu di Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Saat ini upah minimum kabupaten (UMK) diusulkan segera naik pada tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • KSPI Lumajang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada 2026. 
  • UMK Kabupaten Lumajang akan mengalami kenaikan dari Rp 2.429.764 menjadi Rp2.685.890.
  • Pemkab Lumajang menunggu keputusan Pemprov Jatim.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengusurulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada 2026 mendatang. 

Jika mengacu pada persentase tersebut, (UMK) Kabupaten Lumajang akan mengalami kenaikan dari Rp 2.429.764 menjadi Rp2.685.890.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Subechan mengatakan  menunggu  keputusan pemerintah yakni Pemprov Jatim perihal ketetapan UMK. 

Baca juga: UMK Tujuh Daerah di Jatim Naik Rp 16.000 hingga 70.000 per November, Ini Daftarnya

"Belum ada pembahasan secara resmi (di Kabupaten Lumajang). Intinya kami masih menunggu dari pusat (pemerintah) terkait usulan kenaikan upah tersebut," ujar Subechan ketika dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025). 

Subechan menambahkan, jika nantinya sudah ada ketetapan baru pihaknya akan berdiskusi dengan dewan pengupahan kabupaten, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja buruh, dan akademisi atau pakar. 

"Saya mendengar beritanya kalau di Lumajang jika usulan itu terlaksana maka akan jadi Rp 2,6 juta untuk upah pekerja," kata Subechan. 

Baca juga: Baru 60 Persen Perusahaan di Kota Blitar Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK 2025

Kendati telah mendengar kabar tersebut, Subechan mengaku belum menerima laporan atau dinamika dari pengusaha terkait adanya usulan kenaikan upah di Lumajang. 

"Kalau dari sisi pengusaha ya belum (menerima atau menolak) , kan pertemuan resmi membahas itu nanti kita juga masih menunggu," katanya.

(TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved