Senin, 13 April 2026

Bupati Pasuruan Serahkan SK 3.665 PPPK, Ingatkan Selalu Bersyukur 

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo serahkan SK 3.665 PPPK 2024, pesan agar selalu berterima kasih pada orang tua dan pemimpin sebelumnya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Humas Pemkab Pasuruan
TERIMA SK: 3.665 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan PPPK, di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Jumat (26/9/2025) sore. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sebanyak 3.665 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan PPPK, di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Jumat (26/9/2025) sore.

Acara ini turut dihadiri Sekda Yudha Triwidya Sasongko, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga para camat se-Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Aroma Persib Bandung Kental di Persekabpas Pasuruan, Ada 3 Pemain Label Pangeran Biru Beda Era

Dalam sambutannya, Rusdi menekankan pentingnya rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian yang diraih para PPPK. Ia mengingatkan agar para pegawai tidak melupakan peran orang tua, keluarga, maupun pemimpin terdahulu yang telah membuka jalan.

“Setelah menerima SK ini, ketika pulang berterima kasihlah kepada siapapun yang berkontribusi sehingga Anda menjadi PPPK. Yang pasti kepada orang tua untuk sungkem, saudara, dan yang lain. Termasuk Kepala OPD bahkan Bupati sebelum saya, Gus Irsyad, berterima kasihlah,” pesan  Rusdi.

Politisi Gerindra itu juga menegaskan mulai 1 Oktober 2025, seluruh hak sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan diterima penuh sesuai ketentuan. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan disiplin, tanggung jawab, dan integritas.

Baca juga: Pekan Raya Pasuruan 2025, UMKM, Budaya, dan Musik Meriahkan Hari Jadi Kabupaten

“Jadi ASN yang berakhlak itu mewakili semuanya. Ya disiplin, ya tanggung jawab, intinya melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan,” tegasnya.

Momen penyerahan SK ini menjadi peristiwa penuh haru bagi para tenaga honorer, kontrak, hingga tenaga harian lepas yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Salah satunya adalah Sofia Yuniarti (49), staf Dinas Kominfo, yang resmi menyandang status ASN setelah 22 tahun bekerja.

“Alhamdulillah, setelah 22 tahun akhirnya diangkat jadi ASN. Semoga amanah,” ungkap Sofia dengan rasa syukur.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved