Senin, 27 April 2026

Berita Pasuruan

DPRD Desak Penataan Total Kabel Semrawut di Pasuruan

DPRD Pasuruan mendesak penataan ulang kabel utilitas yang semrawut. Ditemukan dugaan jaringan ilegal dan penyalahgunaan tiang PJU.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
ist
SEMRAWUT - Kabel yang semrawut di Kabupaten Pasuruan. Dewan mendesak agar ada penataan. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Pasuruan menyoroti kabel utilitas yang terpasang semrawut di berbagai titik.
  • Ketua Komisi I mendorong penataan total demi keamanan dan estetika kota.
  • Diduga ada provider internet ilegal yang memasang jaringan tanpa izin.

 


TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menyoroti kondisi kabel utilitas yang menjamur dan terpasang semrawut di berbagai titik wilayah. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak estetika, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menegaskan perlunya penataan total terhadap kabel dan tiang utilitas yang saat ini banyak berdiri tanpa pengaturan yang jelas.

“Kabel berseliweran, tiang berdiri seenaknya, dan sebagian tidak jelas siapa pemiliknya. Kalau satu tiang bisa dipakai bersama, kenapa masih pasang tiang sendiri. Ini sudah saatnya ditata,” tegas Rudi, Rabu (3/12/2025).

Menurut Rudi, keluhan warga terus bermunculan akibat kabel yang menggantung rendah, melintang di jalan, bahkan dipasang tanpa memperhatikan keamanan dan keindahan lingkungan.

Tak hanya itu, Komisi I juga menemukan adanya dugaan jaringan internet yang dipasang secara ilegal atau tanpa izin, yang biasa disebut “spanyol” atau separo nyolong.

“Yang seperti ini harus dipetakan dan ditindak. Tidak boleh ada pemasangan liar yang mengotori tata kota,” imbuhnya.

Baca juga: Kenan Yildiz Masih Ngambang di Juventus, Chelsea, Liverpool dan Arsenal Siap Tampung

Sebagai langkah awal, Komisi I meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan segera melakukan pemetaan seluruh provider, baik yang resmi maupun yang belum terdaftar. Hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi dasar penertiban, termasuk kemungkinan pencabutan tiang yang tidak memiliki legalitas.

Rudi juga menyoroti praktik pemasangan kabel internet yang dikaitkan sembarangan pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merupakan aset pemerintah daerah.

“Di sejumlah desa, kabel wifi digantung begitu saja di tiang PJU. Itu jelas keliru. Aset daerah tidak boleh diperlakukan seenaknya,” ujarnya.

Baca juga: Jalan Mudah Inter Milan Dapatkan Kiper Italia, Sudah Dapat Sinyal Kuat, Tottenham Lirik Pengganti

Terkait regulasi, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Firdaus Handara, menjelaskan bahwa sebagian besar kewenangan telekomunikasi memang berada di tangan pemerintah pusat, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999. Kendati demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengatur, khususnya terkait pemanfaatan tata ruang, menara telekomunikasi, serta jaringan tertutup.

“Saat ini ada 11 provider yang resmi terdaftar dan berizin di Kabupaten Pasuruan,” jelas Firdaus.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke Kabupaten Jombang yang lebih dulu memiliki peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) terkait infrastruktur pasif telekomunikasi.

Dengan adanya regulasi khusus, penertiban kabel dan tiang dapat dilakukan lebih tegas dan terkoordinasi antar-OPD.

“Kalau tiang tidak berizin, ya dicabut. Aturannya jelas,” kata Rido.

Menurutnya, Kabupaten Pasuruan juga perlu memiliki perda khusus terkait penataan jaringan utilitas agar pengawasan tidak terseret dalam aturan ketertiban umum yang ruang lingkupnya terlalu luas.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved