Kamis, 16 April 2026

Berita Pasuruan

Pansus Tatib DPRD Pasuruan Segera Konsultasi ke Biro Hukum Jatim

Pansus Tatib DPRD Pasuruan konsultasi ke Biro Hukum Jatim soal revisi aturan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Galih Lintartika
KONSULTASI-Ketua Pansus Tatib, Sa’ad Muafi, menyatakan langkah ini penting untuk menyelaraskan pemahaman antaranggota dewan sekaligus memastikan revisi aturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. 
Ringkasan Berita:
  • Pansus Tatib DPRD Pasuruan akan konsultasi ke Biro Hukum Jatim.
  • Revisi tatib menyesuaikan perubahan SOTK Pemkab Pasuruan.
  • Fokus pada masa jabatan dan mekanisme pergantian pimpinan komisi.
  • Perbedaan tafsir merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018.
  • Revisi ditargetkan jadi dasar kerja DPRD yang selaras regulasi.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Pasuruan akan segera berkonsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur guna menyempurnakan rancangan perubahan tata tertib.

Ketua Pansus Tatib, Sa’ad Muafi, menyatakan langkah ini penting untuk menyelaraskan pemahaman antaranggota dewan sekaligus memastikan revisi aturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Ada usulan perubahan pasal dalam tatib untuk menyesuaikan dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang baru dari teman-teman dewan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Polisi Jadi Saksi Perdamaian Dua Kelompok Nelayan yang Sempat Berseteru di Kota Pasuruan

Sa’ad Muafi atau Gus Muafi menjelaskan, dalam rapat bersama unsur pimpinan sebelumnya muncul perbedaan penafsiran, khususnya terkait ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 47 ayat (6), (7), (8), dan (9).

Beberapa poin yang menjadi pembahasan meliputi:

  • Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi selama 2 tahun 6 bulan.
  • Mekanisme penggantian pimpinan komisi.
  • Ketentuan bahwa pengganti hanya melanjutkan sisa masa jabatan.
  • Aturan perpindahan anggota DPRD antar komisi setelah minimal satu tahun dan atas usulan fraksi. 

Menurutnya, perbedaan persepsi terkait perpindahan alat kelengkapan dewan (AKD) harus segera diselaraskan agar tidak menimbulkan miskomunikasi di internal DPRD.

“Penyelarasan pemahaman ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi. Minggu depan kami agendakan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi,” tegasnya.

Baca juga: Sesuaikan SOTK Baru, Wabup Pasuruan Lantik 11 Pejabat Baru

Dampak Perubahan SOTK

Pembentukan Pansus Tatib sebelumnya telah disepakati oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat bersama pimpinan fraksi dan komisi pada Rabu (4/2/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perubahan SOTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Perubahan struktur organisasi menyebabkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebelumnya berdiri sendiri digabung menjadi satu dinas. Kondisi tersebut berdampak pada perubahan mitra kerja komisi di DPRD.

Baca juga: Selaraskan dengan SOTK Baru, DPRD Kabupaten Pasuruan Bentuk Pansus Tatib

Karena itu, tata tertib perlu diperbarui agar selaras dengan struktur pemerintahan yang baru.

“Kami berharap revisi tata tertib dapat segera dirampungkan dan menjadi landasan kerja DPRD yang lebih tertib, jelas, dan sesuai regulasi,” tambahnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved