Kamis, 11 Juni 2026

Berita Pasuruan

Optimalisasi Pajak Restoran dan Parkir, Bapenda Pasuruan Pasang Alat Perekam Pajak

Bapenda Pasuruan pasang tapping box di Mie Gacoan Pandaan untuk memantau pajak restoran dan parkir secara real time.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Istimewa/Bapenda Pasuruan
PEREKAM PAJAK-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan mulai memasang alat perekam transaksi atau tapping box. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan mulai memasang alat perekam transaksi atau tapping box pada sistem kasir restoran Mie Gacoan di wilayah Pandaan.

Pemasangan alat tersebut dilakukan untuk memantau transaksi secara langsung sekaligus memastikan kepatuhan pembayaran pajak restoran dan pajak parkir.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) 1 Pandaan Bapenda Kabupaten Pasuruan Kasan Sholeh menjelaskan, alat perekam transaksi tersebut dipasang untuk mengetahui jumlah transaksi yang terjadi di restoran dengan tingkat omzet tinggi.

Baca juga: Pererat Kolaborasi, Paminal Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota Berbagi Takjil dan Buka Bersama

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan transparansi serta mencegah potensi kebocoran penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak restoran dan pajak parkir.

“Dengan pemasangan alat perekam atau tapping box ini, kami bisa mengetahui secara langsung transaksi yang masuk dari sistem kasir. Data tersebut dapat dipantau melalui aplikasi sehingga kami bisa melihat omzet secara real time dari kantor,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Pasuruan Hari Ini Selasa 10 Maret 2026, Ini Waktu Magrib di Kabupaten dan Kota

Ia menjelaskan, restoran seperti Mie Gacoan telah menerapkan potongan pajak restoran sebesar 10 persen dari setiap transaksi pembelian makanan dan minuman.

Disampaikan dia, pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari penerimaan pajak daerah.

Karena itu, pemasangan alat perekam transaksi dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh transaksi tercatat dengan baik dan sesuai dengan kewajiban perpajakan yang berlaku.

“Pajak restoran sebesar 10 persen itu merupakan kewajiban yang harus disetorkan ke pemerintah daerah. Dengan alat ini, kami bisa memastikan bahwa transaksi yang terjadi benar-benar tercatat sehingga tidak ada kebocoran penerimaan pajak,” jelasnya.

Baca juga: Nuzulul Quran dan Santunan Jadi Momentum Konsolidasi PDIP Jatim di Pasuruan

Selain pajak restoran, Bapenda juga berencana memasang alat perekam untuk memantau pajak parkir di lokasi usaha dengan tingkat aktivitas ekonomi tinggi.

Kasan mengatakan, langkah tersebut akan diterapkan secara bertahap, khususnya pada restoran, hotel, maupun usaha lain yang memiliki omzet besar di wilayah kerja UPT PPD 1 Pandaan.

“Ke depan kami akan terus memasang alat perekam transaksi di tempat  usaha yang memiliki omzet besar, seperti restoran, hotel, maupun lokasi parkir. Tujuannya agar tidak terjadi kecurangan dan penerimaan pajak daerah bisa lebih optimal,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan teknologi tapping box juga telah diterapkan di berbagai daerah lain dan terbukti efektif dalam meningkatkan pengawasan serta transparansi penerimaan pajak.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, Dinas SDABMBK Pasuruan Kebut Perbaikan 16 Ruas Jalan Protokol

“Semoga ini menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved