Tersangka TPPU Narkoba Digugat Praperadilan, Polisi Dinilai Langgar Prosedur
Kasus TPPU narkoba di Pasuruan digugat praperadilan, penetapan tersangka dan penyitaan aset dipersoalkan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Warga Pasuruan menggugat penetapan tersangka kasus TPPU narkoba melalui praperadilan.
- Kuasa hukum menilai penetapan tersangka cacat prosedur dan administratif.
- Penyitaan aset disebut tidak sah karena tanpa izin pengadilan.
- Gugatan meminta pembatalan status tersangka dan pengembalian barang sitaan.
- Polisi mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika di Pasuruan dipersoalkan. Seorang warga Gempol, Kasnadi alias Guplek (48), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (21/4/2026).
Melalui tim kuasa hukumnya, Guplek menggugat Kapolri, Kapolres Pasuruan, serta Kasat Narkoba Polres Pasuruan. Gugatan ini menyoal keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum Guplek, Wiwik Tri Haryati, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya mengandung cacat hukum, baik dari sisi prosedural maupun administratif.
“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan dilakukan. Ini bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” ujar Wiwik.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh penyidik. Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut berpengaruh pada keabsahan proses hukum.
Baca juga: Lantik Pengurus KNPI, Mas Rusdi Pesan Jaga Kekompakan untuk Kontribusi Bangun Pasuruan
“Ada perbedaan surat perintah penyidikan, termasuk pada tahap lanjutan. Ini merupakan cacat formil yang mendasar dan berdampak pada tidak sahnya penetapan tersangka,” jelasnya.
Tak hanya penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan sejumlah aset milik kliennya. Mereka menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak disertai izin dari pengadilan.
“Bahwa pada saat penyitaan barang hingga hari ini diajukan praperadilan tidak pernah ditunjukkan izin sita tersebut dan tidak pernah diberikan berita acara penyitaannya,” tegas Wiwik.
Menurutnya, sejumlah prosedur yang diatur dalam KUHAP tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ia bahkan menilai tindakan penyidik cenderung melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Baca juga: BHS Salurkan Bantuan Rp 9,3 Juta untuk Korban Kebakaran di Gempol Kabupaten Pasuruan
Melalui gugatan praperadilan ini, pihak pemohon meminta majelis hakim membatalkan status tersangka terhadap Guplek. Selain itu, mereka juga meminta agar seluruh proses penyitaan dinyatakan tidak sah.
Tim kuasa hukum juga memohon agar barang-barang yang telah disita, seperti truk, mobil, sepeda motor, dan aset lainnya, dikembalikan kepada kliennya.
“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan adil, serta mengabulkan seluruh permohonan kami,” tambah Wiwik.
Sementara Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengaku belum menerima informasi resmi terkait gugatan praperadilan tersebut.
“Jika memang dari pihak tersangka perkara TPPU yang sedang kami tangani benar telah mengajukan gugatan, kami menunggu pemberitahuan resmi dulu dari pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar sengketa praperadilan terkait penetapan tersangka, yang kerap menjadi mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
| Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Total 3 Orang Terlibat |
|
|---|
| Jasad Perempuan Bertato di Paha Kiri dan Tanpa Identitas di Pasuruan, Diduga Korban Pembunuhan |
|
|---|
| Pererat Kolaborasi, Paminal Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota Berbagi Takjil dan Buka Bersama |
|
|---|
| Penipuan Penerimaan PPPK Nyaris Sempurna, Korban Dapat Seragam Korpri Hingga SK |
|
|---|
| Polisi Ungkap Penipuan Masuk PPPK RSUD dr Soedarsono, Kerugian Korban Rp 81 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/TUNTUT-KEADILAN-Advokat-Wiwik-Tri-Haryati.jpg)