Rabu, 6 Mei 2026

Berita Pasuruan

Pemohon Praperadilan Bongkar Alasan Gugatan, Bukan Hambat Tapi Dukung Penegakan Prosedural

Pemohon Praperadilan Bongkar Alasan Gugatan, Bukan Hambat Pemberantasan Narkoba, Tapi Dukung Penegakan Prosedural

Tayang:
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
SIDANG - Suasana sidang perdana pra peradilan kasus TPPU di PN Bangil. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika mulai menggelinding di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (5/5/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Kasnadi alias Guplek (48), warga Kecamatan Gempol.

Dalam persidangan, tim advokat yang mendampingi pemohon membeberkan alasan diajukannya gugatan.

Mereka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan mengandung cacat prosedur, sehingga perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Baca juga: Rayakan Ultah Sembari Berbagi, 104 Anak Yatim Terima Santunan di Gempol Pasuruan

Salah satu tim advokat pemohon, Wiwik Tri Haryati menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk menghambat upaya pemberantasan narkoba.

Justru sebaliknya, ia menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendukung pemberantasan narkoba, bahkan seribu persen. Tapi harus sesuai prosedur. Kalau tidak, kami wajib mengingatkan,” ujarnya.

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, diantaranya terkait dasar penerbitan surat perintah penyidikan hingga penetapan tersangka yang dinilai tidak sinkron secara administratif.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan proses penyitaan barang milik kliennya.

Ia menyebut, beberapa aset seperti kendaraan disita tanpa dilengkapi berita acara penyitaan maupun izin dari pengadilan setempat.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Penyitaan harus melalui prosedur yang jelas. Kalau tidak, tentu ini yang kami uji dalam praperadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak pemohon juga mempertanyakan keterkaitan sejumlah barang yang disita dengan dugaan tindak pidana.

Pasalnya, sebagian aset disebut telah dimiliki sebelum perkara yang disangkakan terjadi.

Wiwik menambahkan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.

“Ini juga sekaligus menjadi bagian dari fungsi kontrol agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan,” papar dia.

Baca juga: Granat Aktif Ditemukan di Kebun Banyuwangi, Gegana Lakukan Disposal Aman

Sementara itu, pihak termohon dari Satresnarkoba Polres Pasuruan menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang telah dijadwalkan oleh hakim.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan jawaban dalam persidangan lanjutan.

“Kami mengikuti proses persidangan sesuai tahapan yang ditetapkan. Semoga berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik,” ujarnya. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved