Kamis, 21 Mei 2026

DPRD dan Bupati Pasuruan Sepakati Tiga Raperda untuk Kepentingan Masyarakat

DPRD dan Bupati Pasuruan Sepakati Tiga Raperda untuk Kepentingan Masyarakat

Tayang:
TribunJatimTimur.com/Dok Humas Pemkab Pasuruan
KEBERPIHAKAN - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat bersama pimpinan dewan lain saat mengesahkan tiga raperda. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (18/5/2026) siang.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat bersama Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa serta Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.

Tiga raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Harkitnas 2026 Harusnya Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Generasi Muda

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, seluruh tahapan pembahasan telah dilalui sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mulai dari proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, pembahasan bersama OPD terkait dan DPRD, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Semua tahapan sudah dilalui bersama. Hari ini menjadi tahap akhir persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan, pembahasan hingga pengesahan tiga raperda tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci penting dalam menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Proses pembahasan sampai persetujuan ini bisa berjalan baik karena adanya kerja sama dan komunikasi yang terjalin erat antara DPRD dan pemerintah daerah dengan tujuan yang sama, yakni untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Mas Rusdi juga menyoroti pentingnya Perda Kabupaten Layak Anak yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak di Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, perda tersebut nantinya menjadi landasan hukum agar penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak memiliki arah kebijakan yang jelas, terukur dan berkelanjutan.

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Petani Jamur di Pasuruan Belum Merasakan Dampak Signifikan

“Harapannya perda ini menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak. Sehingga anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sebagai generasi penerus daerah,” jelasnya.

Selain itu, dua perda lainnya juga dinilai penting dalam mendukung penguatan peran organisasi masyarakat serta peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Dengan disepakatinya tiga raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata dan menjadi dasar penguatan pelayanan publik di berbagai sektor. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved