ASN Dinas Pertanian Pemkot Probolinggo Ditangkap Curi 2 Traktor
Seorang ASN yang berstatus PPPK di DKP3 Kota Probolinggo ditangkap karena mencuri unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Seorang PPPK di DKP3 Kota Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka pencurian dua unit traktor.
- Polisi juga menangkap seorang buruh tani yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
- Traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah dicuri dari gudang DKP3 setelah pelaku merusak gembok.
- Pengetahuan tersangka PPPK terhadap lokasi penyimpanan disebut mempermudah aksi pencurian.
- Kedua tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Pemkot Probolinggo, ditangkap karena mencuri unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah.
Tersangka berinisial ARF (32), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Polisi juga menangkap ARM (45), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, yang membantu tersangka.
ARF sendiri merupakan tenaga PPPK yang bekerja di lingkungan dinas tempat traktor tersebut disimpan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, kasus bermula ketika Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah, SMR (58), mengetahui dua unit traktor milik organisasinya hilang dari gudang DKP3 Kota Probolinggo.
"Korban mendapatkan informasi dari saksi bahwa traktor yang disimpan di gudang DKP3 sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok gudang dalam kondisi rusak lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota," kata AKBP Rico, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Angkut Beras dan Minyak Goreng untuk Gili Ketapang, Kapal Bahari Makmur Tenggelam di Probolinggo
Hasil penyelidikan mengarah kepada ARF yang diketahui memiliki akses serta memahami kondisi lingkungan gudang penyimpanan.
"Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku diketahui memiliki akses dan mengetahui kondisi lokasi penyimpanan sehingga mempermudah aksi pencurian," ujar Rico.
Pencurian terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berada di Jalan Soekarno Hatta Nomor 265, Kota Probolinggo.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
"Dari hasil penyelidikan laporan korban, kami lalu mengidentifikasi pelaku dan mengamankan keduanya pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo," jelasnya.
Baca juga: Usai PNS Lumajang Ditangkap Edarkan Sabu, Bupati Indah Tes Urine 364 ASN
Rusak Gembok
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku merusak gembok gudang menggunakan gergaji sebelum membawa keluar dua unit traktor. Traktor tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap sewaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih beserta perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, gergaji, telepon genggam milik pelaku, serta dokumen kepemilikan traktor.
Atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut, ARF dan ARM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas AKBP Rico.
ASN Probolinggo Curi Traktor
PPPK Probolinggo Curi Traktor
Pemkot Probolinggo
PPPK DKP3 Probolinggo
| Berpotensi Legalkan Maksiat, MUI Kota Probolinggo Tolak Perda Hiburan Malam |
|
|---|
| Pemkot dan Kajari Kota Probolinggo Resmikan Rumah Perdamaian, Solusi Bagi Masalah Ringan |
|
|---|
| Kubah di Kantor Pemkot dan Rumah Dinas Wali Kota Probolinggo Dibongkar |
|
|---|
| Kubah Kantor Pemkot Probolinggo di Era Habib Hadi ZainalDibongkar |
|
|---|
| Bikin Geleng Kepala, Maling Curi Tiga Kursi Taman Milik Pemkot Probolinggo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Dua-unit-traktor-yang-diamankan-Satreskrim-Polres-Probolinggo-Kota.jpg)