Berita Tulungagung

Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-Sabu Tulungagung Diputus 4 tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Anggota Polres Tulungagung yang terlibat peredaran sabu-sabu divonis bersalah oleh Pengadilan negeri (PN)

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/David Yohanes
Udi Cahyono saat sidang putusan 

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.

Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

Hasil tes urine menunjukkan Udi positif mengonsumsi sabu-sabu.

Keduanya disidangkan dengan dua berkas yang terpisah.

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved