Konflik Internal PPP

PPP Jatim Tolak SK Menkumham Ketua DPP Mardiono, Sebut Cacat Prosedural

DPW PPP Jatim dengan tegas menolak pengesahan Mardiono sebagai Ketum PPP. Mundjidah sebut keputusan cacat prosedural.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Yusron Naufal
MENOLAK: Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam pernyataan terbaru, Mundjidah menyatakan penolakan terhapus keputusan Menkum yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Konflik internal di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas setelah Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) mengeluarkan SK mengesahkan kepengurusan Muhammad Mardiono, sebagai Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar X, di Jakarta.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur menolak keputusan tersebut. Ketua DPW PPP Jatim, Mundjidah Wahab, menilai pengesahan yang dilakukan pemerintah tersebut terlalu tergesa-gesa dan tidak mencerminkan fakta di lapangan.

“LPJ Mardiono juga ditolak mayoritas DPW, menandakan kepemimpinannya tidak layak dilanjutkan,” tegas Mundjidah, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Evakuasi Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, 2 Korban Ditemukan di Tempat Wudlu

Muktamar X PPP di Jakarta sebelumnya memunculkan dua klaim hasil kepemimpinan. Selain Mardiono, juga muncul nama Agus Suparmanto yang disebut terpilih secara aklamasi.

Mundjidah menyebut klaim Mardiono cacat prosedural. Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna I, yang seharusnya hanya membahas tata tertib dan jadwal, bukan penentuan ketua umum.

Sementara itu, Agus Suparmanto dinyatakan terpilih dalam Sidang Paripurna VII sesuai agenda resmi dan diumumkan secara terbuka pada Sidang Paripurna VIII.

Baca juga: Meninggal di Rusia, Jenazah Atlet Gimnastik Indonesia Proyeksi Olimpiade Disambut Tangis di Gresik

“Aklamasi itu merupakan aspirasi mayoritas peserta forum dan dilaksanakan sesuai prosedur,” jelas Mundjidah.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan SK kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Mardiono telah sah secara hukum.

Supratman menjelaskan, kubu Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan baru, Senin (30/9/2025). 

Baca juga: Update Evakuasi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 2 Korban Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem administrasi badan hukum dan penelitian berdasarkan AD/ART partai, tidak ditemukan perubahan dari hasil Muktamar IX PPP di Makassar.

“Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/10/2025).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved