Erupsi Semeru
Gunung Semeru Erupsi, Ini Rekomendasi PVMBG usai Kenaikan Status jadi Awas
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyampaikan lima rekomendasi untuk semua pihak pasca kenaikan status Gunung Semeru
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang-Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyampaikan lima rekomendasi untuk semua pihak pasca kenaikan status Gunung Semeru (3.676 Mdpl) dari Siaga (Level III) menjadi Awas (Level IV), Minggu (4/12/2022).
Berikut lima rekomendasi itu ;
Pertama, mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Kedua, tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 17 km dari puncak (pusat erupsi). Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 19 km.
Ketiga, tidak beraktivitas dalam radius 8 Km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
“Keempat, mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat dan Kali Lanang serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan,” ujar Kepala PVMBG Hendra Gunawan.
Kelima, agar masyarakat tidak terpancing oleh berita-berita yang tidak bertanggungjawab mengenai aktivitas Gunung Api Semeru,dan mengikuti arahan dari Instansi yang berwenang yakni Badan Geologi yang akan terus melakukan koordinasi dengan BNPB dan K/L, Pemda, dan instansi terkait lainnya. Informasi mengenai aktivitas Gunungapi Semeru terkini dapat diperoleh melalui aplikasi/Website Magma Indonesia (www.vsi.esdm.go.id atau magma.esdm.go.id), dan media sosial PVMBG (Facebook, Twitter, dan Instagram pvmbg_).
(Sri Wahyunik/TribunJatimTimur.com)