Berita Lumajang

Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Lumajang, Mantan Manajer Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Relationship Manager (RM) bank tersebut.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
Kejari Lumajang
SIDANG: Persidangan terdakwa Yoga Firmansyah (YF) yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa, 19 Agustus 2025. YF divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kasus korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Lumajang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Yoga Firmansyah (YF), mantan Relationship Manager (RM) bank tersebut.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa, 19 Agustus 2025. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, R Yudhi Teguh Santoso, membenarkan kabar tersebut.

Selain pidana penjara, YF juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp1,07 miliar.

Baca juga: Jaksa Periksa Anggota Dewan Dugaan Korupsi Anggaran Sosialisasi Perda DPRD Jember

“Jika dalam waktu sebulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah dua tahun penjara,” jelas Yudhi dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, YF tidak bertindak sendirian. Ia bekerja sama dengan dua rekannya, AS dan KA. Ketiganya merekayasa data nasabah seolah-olah memiliki usaha yang layak mendapat pinjaman.

Setelah dana kredit cair, uang miliaran rupiah itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Negara pun menderita kerugian sekitar Rp2,04 miliar akibat perbuatan tersebut.

Baca juga: Ambisi Raih Kemenangan Lawan West Ham, Enzo Maresca Potensi Lakukan 3 Perubahan di Skuad Chelsea

Meski vonis sudah dijatuhkan, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apakah menerima putusan atau mengajukan banding, keduanya masih memiliki hak yang sama sesuai ketentuan hukum,” tandas Yudhi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved