UMK Jatim

Daftar UMK Tahun 2023 Untuk Wilayah Tapal Kuda Jawa Timur, Naik 150-200 Ribu Rupiah

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 untuk wilayah Tapal Kuda / Timur Jawa Timur. Naik antara 150 hingga 200 ribu Rupiah.

Penulis: Luky Setiyawan | Editor: Luky Setiyawan
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang. Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 untuk wilayah Tapal Kuda / Timur Jawa Timur. Naik antara 150 hingga 200 ribu Rupiah. 

TRIBUNJATIM-TIMUR.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 untuk wilayah Tapal Kuda / Timur Jawa Timur.

Seperti yang diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di 38 daerah di Provinsi Jatim yang belaku pada tahun 2023.

Penetapan UMK Jatim tahun 2023 tersebut sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 yang ditandatangani pada 7 Desember 2022.

Dalam ketetapan tersebut menjelaskan bahwa penetapan UMK di 38 Kab kota di Jatim telah memperhatikan acuan yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 11 November 2022, Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Tidak hanya itu, penetapan UMK di Jatim juga dipastikan telah memperhatikan berita acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 1 Desember 2022.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Serta pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK," sebagaimana dikutip dari SK Gubernur tentang UMK tahun 2023.

UMK di Wilayah Tapal Kuda / Timur Jawa Timur

Untuk UMK di wilayah Tapal Kuda mengalami kenaikan antara 150 hingga 200 ribu Rupiah.

Adapun UMK tertinggi di wilayah Tapal Kuda untuk tahun 2023 yaitu Kabupaten Pasuruan (Rp. 4.515.133,19), sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Situbondo (Rp. 2.137.025,85)

Berikut rincian perbandingan UMK di Wilayah Tapal Kuda / Timur Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan
UMK 2022 : Rp 4.365.133,19
UMK 2023 : Rp 4.515.133,19

Kota Pasuruan
UMK 2022 : Rp 2.838.837,64
UMK 2023 : Rp 3.038.837,64

Kabupaten Probolinggo
UMK 2022 : Rp 2.553.265,95
UMK 2023 : Rp 2.753.265,95

Kota Probolinggo
UMK 2022 : Rp 2.376.240,63
UMK 2023 : Rp 2.576.240,63

Kabupaten Banyuwangi
UMK 2022 : Rp 2.328.899,12
UMK 2023 : Rp 2.528.899,12

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved