UMK Banyuwangi
UMK Banyuwangi 2023 Rp 2.528.899, Kenaikan Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19
UMK Banyuwangi sudah disahkan oleh gubernur Jatim, dan nilainya lebih tinggi dari usulan yakni sebesar Rp 2.528.899
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi 2023 ditetapkan senilai Rp 2.528.899.
Nilai itu naik 8,59 persen dibanding UMK tahun sebelumnya yang nilainya Rp 2.328.899.
Nilai yang ditetapkan itu juga lebih tinggi dibandingkan dengan usulan pemkab. Pemkab sebelumnya mengusulkan UMK Banyuwangi naik 7,26 persen atau menjadi Rp 2.506.268.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan, besaran UMK Banyuwangi tahun ini lebih tinggi dibanding beberapa tahun terakhir.
Secara nominal, UMK tahun ini naik Rp 200 ribu.
"Beberapa tahun sebelumnya naiknya sekitar belasan ribu rupiah," kata dia.
Kenaikkan UMK itu, kata dia, mengacu pada formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022.
Setelah ditetapkan Gubernur Jatim, Disnakertrans Banyuwangi akan menyosialisasikan kebijakan kenaikan UMK itu ke perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten tersebut.
"Rencananya Senin depan (12/12/2022), kami akan sosialisasikan," sambung dia.
Pihaknya akan mendorong dan mengawasi pelaksanaan penerapan UMK di Banyuwangi.
"Perusahaan memang diwajibkan untuk menerapkannya. Terutama perusahaan yang dinilai mampu menggaji karyawannya secara layak," kata dia.
Soal ini, Rusdi menyebut, terdapat pengawas dari Pemprov Jatim untuk mendata perusahaan-perusahaan yang dianggap layak untuk menerapkan UMK kepada pegawainya.
Catatan TribunJatimTimur.com, kenaikkan UMK Banyuwangi tahun ini merupakan yang tertinggi sejak Pandemi Covid-19 mewabah.
Pada 2021, tidak ada kenaikan UMK. Besaran UMK tahun itu sama dengan tahun 2020, yaitu Rp 2.314.278.
Sementara pada 2022, UMK Banyuwangi hanya naik 0,63 persen atau sekitar Rp 14.620 menjadi Rp 2.314.278.
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)