Berita Probolinggo

Saat di SPBU, Pelaku Penjambretan Dibekuk Polisi di Kota Probolinggo

Polisi membekuk seorang panjambret di Kota Probolinggo saat dia berada di sebuah SPBU

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polres Probolinggo Kota
Ponsel yang menjadi barang bukti penjambretan di Kota Probolinggo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota, meringkus pelaku penjambretan ponsel, MA (24).

Warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, itu melancarkan aksi penjambretan Selasa (22/11/22) pukul 20.00 WIB. 

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan pelaku dicokok di SPBU Kecamatan Gending, Rabu (7/12/22), pukul 18.30 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan usai korban melapor kejadian penjambretan ponsel ke Polres Probolinggo Kota dan personel Satreskrim melaksanakan serangkaian penyelidikan.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek OPPO milik korban serta motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi," katanya, Sabtu (10/12/2022).

Zainullah menjelaskan, pelaku menjambret ponsel milik NQ (19) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kala itu korban hendak kembali ke kantornya usai membeli bakso mengendarai motor.

Setibanya di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku.

Dengan cepat, pelaku menggasak ponsel korban yang diletakkan di dasbor motornya.

"Setelah mengambil ponsel korban, pelaku kemudian tancap gas, kabur ke arah selatan atau Jalan Raya Panglima Sudirman," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjaran.

 

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved