Selasa, 5 Mei 2026

Berita Jember

Emak-Emak di Jember Gelapkan Uang Perusahaan Beras Ratusan Juta

Dalam surat perjanjian dengan korban, pelaku harus menyetor paling lama 15 hari setelah pengambilan kepada pemilik gudang beras.

Tayang:
Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Humas Polres Jember
Pelaku penipuan uang penjualan beras di Gudang Beras di Kecamatan Jenggawah , Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polsek Jenggawah Polres Jember mengamankan seorang ibu rumah tangga atas penipuan bisnis jual beli beras.

Pelaku yang berinisial FT(42) itu menipu korban bernama Edi Muhtarulloah pemilik Gudang beras UD. Sarijaya Desa Kertonegoro Kecamatan Jember.

Tersangka merupakan warga Desa/Kecamatan Pakusari kabupaten Jember, tidak setor hasil penjualan beras sebanyak enam kali sehingga membuat korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kapolsek Jenggawah AKP Musofah mengungkapkan modus emak-emak tersebut dengan pesan beras kepada pelapor untuk dijual lagi.

Dalam surat perjanjian dengan korban, pelaku harus menyetor paling lama 15 hari setelah pengambilan kepada pemilik gudang beras.

"Setelah terjadi transaksi selama 6 kali, uang pembayaran beras yang seharusnya di setor kepada korban, sebagian digunakan sendiri," ujarnya, Rabu (21/12/2022)

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.214.000

Menurutnya, hal itu dilakukan sejak 24 Maret 2021 hingga 7 Mei 2021. Namun ketika korban menagih uang setoran tersebut pelaku selalu menghindar.

"Karena korban merasa ditipu akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jenggawah," tambah Mustofa.

Melalui dasar pelaporan tersebut, lanjut Mustofa, Personel Polsek Jenggawah melakukan upaya hukum, dengan pengamankan pelaku di tempat tinggalnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah berada di Polsek Jenggawah untuk diproses lebih lanjut," katanya.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved