Berita Pasuruan

Jelang Tahun Baru 2023, Polres Musnahkan Miras, Sabu-Sabu dan Knalpot Brong

Total 16 gram ganja, 1129 gram sabu, 313 butir extacy dan 719.218 butir obat keras serta 1303 botol minuman keras yang dimusnahkan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/galih lintartika
Pemusnahan barang bukti mulai dari sabu-sabu, minuman keras, knalpot brong, dan lainnya di Mapolres Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR, Pasuruan - Menjelang tahun baru 2023, Polres Pasuruan memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan yang disita, Jumat (30/12/2022).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Mapolres Pasuruan. Barang bukti yang diamankan di antaranya minuman keras dari berbagai jenis dan merk.

Ada juga pemusnahan knalpot brong hasil razia, dan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disita dari kasus narkoba.

Rinciannya total 16 gram ganja, 1129 gram sabu, 313 butir extacy dan 719.218 butir obat keras serta 1303 botol minuman keras yang dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi bersama jajaran Forkopimda Pasuruan.

"Pemusnahan barang bukti miras merupakan hasil operasi kepolisian baik yang secara rutin maupun khusus dari semenjak tahun 2022," kata Kapolres Pasuruan.

Untuk pemusnahan miras dan klalpot brong, kepolisian menggunakan alat berat dan selanjutnya dihancurkan dengan cara dilindas.

Sementara barang bukti sabu, polisi musnahkan dengan cara diblander dan dicampur air. Tujuannya agar tidak bisa digunakan lagi oleh tidak bertanggung jawab.

Kapolres berharap masyarakat bisa merayakan pergantian tahun 2023 dengan kegiatan positif, dan hindari dengan kegiatan-kegiatan negatif.

“Seperti pesta miras atau melakukan konvoi yang dapat mengganggu pengguna jalan yang lain. Ini demi keselamatan bersama,” paparnya.

Menurutnya, ini juga efektif untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tindak kejahatan atau tindak pidana umum lainnya.

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved