Berita Pasuruan

Belum Tentukan Sikap Kejaksaan Masih Punya Waktu Untuk Pikir-Pikir Menanggapi Putusan Bebas Hakim

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto putusan pengadilan sangat jauh dari yang diharapkan oleh JPU.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Sugiarto disambut hangat oleh keluarganya usai divonis bebas dari penjara. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menyatakan masih pikir - pikir menindaklanjuti putusan majelis hakim PN Tipikor yang memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi proses pembebasan lahan untuk JLU.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengakui kecewa dengan keputusan PN Tipikor. Menurutnya, putusan pengadilan sangat jauh dari yang diharapkan oleh JPU.

“Kami tidak langsung menerima putusan begitu saja. Kami masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Kami juga akan laporkan pimpinan dulu terkait putusan hakim yang ini,” katanya saat dihubungi, Minggu (8/1/2023).

Kendati demikian, ia mengaku akan menghormati putusan majalis hakim di pengadilan. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah menjalankan perintah hakim dalam sidang putusan kemarin dengan membebaskan para terdakwa.

Disampaikan Wahyu, pimpinan yang akan menentukan sikap ke depan menindaklanjuti vonis bebas majelis hakim. Ia mengaku juga akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Kami masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah kami akan mengambil upaya hukum seperti banding atau apa, akan kami putuskan secepatnya sesuai dengan arahan pimpinan,” sambungnya.

Wahyu menyebut, sebenarnya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan JPU. Nanun, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam ranah pidana.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan JLU. Hakim meminta keempatnya dibebaskan dari segala tuntutan.

Sebelumnya, Sugiarto dan Eko Wahyudi dituntut pidana penjara 2 tahun oleh JPU. Sedangkan Budi Priyanto dan Hilmy Yuliardi, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda masing-masing Rp50 juta.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan lain dan meminta keempatnya dibebaskan. Majelis hakim juga memerintahkan agar dilakukan pemulihan harkat, martabat dan nama baik mereka seperti semula.

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved