Berita Bondowoso

Bisnis Biliarnya Akan Ditutup, Pensiunan TNI dan Temannya Ngamuk Ancam Bunuh Kasatpol PP Bondowoso

Satreskrim Bondowoso menangkap dua orang pelaku bernisial GM dan MYH, yang diduga telah mendatangi rumah Kasatpol PP Bondowoso.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Dokumen Polres Bondowoso
Dua Tersangka yang ngamuk di rumah Kasatpol PP Bondowoso yang diamankan polisi, Senin (9/1/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Pelaku teror di rumah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso, Slamet Yamtoko, yang mengancam akan membunuhnya akhirnya ditangkap oleh polisi.

Satreskrim Polres Bondowoso menangkap dua orang pelaku bernisial GM dan MYH, yang diduga telah mendatangi rumah Kasatpol PP Bondowoso bersama tiga orang lainnya.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, GM (54) adalah seorang penisunan TNI, asal Kecamatan Curahdami.

"Serta MYH (48) warga Desa Sumbersalam Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso," ujarnya, Senin (9/1/23).

Menurutnya kejadian itu bermula para tersangka datang ke rumah korban, untuk meminta klarifikasi tentang surat teguran penutupan usaha biliar milik tersangka GM.

"Kemudian saat pensiunan TNI itu tiba di rumah Kasatpol PP, dia bertanya kepada tetangga terkait keberadaan Kasatpol PP Slamet Yantoko karena mobilnya korban juga tidak ada," ucap Agus.

Mendapat jawaban kalau korban tidak berada di rumah dua tersangka mengamuk. Bahkan pensiunan TNI ini menendang pagar rumah Kasatpol PP Jember.

"Sambil berteriak meminta Kasatpol PP keluar. Kamu akan menutup biliarku? kamu di mana,? Kalau memang lagi sakit sekarang kamu di mana biar sekalian saya bunuh kamu," ucap Agus menirukan ucapan GM.
.
"Sementara tiga orang lainnya hanya berdiri di depan rumah korban menyaksikan peristiwa tersebut,"katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit mobil jeep jenis Land Cruiser dan Toyota Agya yang dikendarai oleh tersangka saat ke rumah Kasatpol PP.

"Selain itu, disita pula satu unit mobil Toyota Agya, HP, dan baju . Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," urainya.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved