Berita Kediri

Sego Tiwul Kabupaten Kediri Mendapatkan Sertifikat HAKI dari Kemenkumham 

Sego tiwul asli Kabupaten Kediri mendapatkan sertifikat HAKI dari Kemenkumham

Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/Didik Mashudi
Sertifikat HAKI untuk sego tiwul Kabupaten Kediri 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Kediri – Sego tiwul asli Kabupaten Kediri mendapatkan sertifikat  Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sertifikat HAKI ini menambah daftar yang dimiliki oleh Kabupaten Kediri.

Sebelumnya Kabupaten Kediri juga mendapatkan HAKI di bidang kesenian yakni Jaranan Jawa dan  Wayang Krucil.

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Pegetahuan Tradisional tersebut dengan nomor pencatatan PT35202300016.

Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok mengaku bersyukur atas keluarnya sertifikat HAKI untuk sego tiwul.

“Alhamdulillah setelah menerima sertifikasi HAKI kesenian Jaranan Jawa, Wayang Krucil, hari ini sego tiwul akhirnya resmi menjadi makanan khas Kediri,” ungkap Imam Mubarok, Sabtu  (14/1/2023).

Dijelaskan, upaya mendapatkan HAKI tidak berhenti sampai disini. Namun akan menjadi gerakan agar kebudayaan asli Kabupaten Kediri tetap terjaga dan tidak diklaim daerah lain.

“Tak hanya ini, kami juga sedang mendorong juga tradisi yang lain. Ini sebuah kelebihan, semoga kedepan mendapatkan manfaat dari ini semua,” terusnya.

Sementara Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri, Sonny Subroto mengatakan, tentang pentingnya HAKI agar jangan sampai makanan khas Kabupaten Kediri diakui oleh daerah lain atau negara lain.

“Ini akan terus dilakukan oleh Pemkab Kediri, karena Mas Dhito (Bupati Kediri) sudah meminta agar kebudayaan Kediri terus dijaga dan dilestarikan,” jelasnya.

 

 

(Didik Mashudi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved