Berita Banyuwangi

Anak 14 Tahun di Banyuwangi Jadi Korban Perkosaan Tetangga

Seorang anak di Banyuwangi jadi korban perkosaan tetangganya, kini kasusnya sedang ditangani polisi

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Wongsorejo
Tersangka perkosaan anak di Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Seorang bocah 14 tahun di Banyuwangi menjadi korban perkosaan tetangganya.

Perkosaan anak itu terungkap setelah ibu korban menaruh curiga dan memeriksakan anaknya ke bidan.

Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan, pelaku perkosaan adalah DR (35), warga Kecamatan Wongsorejo.

Aksi perkosaan terjadi di rumah nenek korban. Selama ini, korban tinggal di sana bersama sang nenek.

"Korban diperdayain oleh pelaku," kata Sudarso, Rabu (18/1/2023).

Perkosaan itu, lanjut Kapolsek, terungkap setelah ibu korban merasa curiga siklus menstruasi sang putri tak lancar.

Dari kecurigaan itu, ibu korban mengajak putrinya untuk memeriksa diri ke dukun bayi.

"Saat dicek dukun bayi, perut korban katanya kaku. Lalu dukun bayi menyarankan agar korban diperiksakan ke bidan," lanjutnya.

Atas dasar itu, ibu korban langsung membawa anaknya ke bidan. Setelah diperiksa bidan itulah sang ibu tahu bahwa anaknya sudah pernah berhubungan badan.

Sontak, sang ibu kaget mendengar penjelasan bidan. Ia pun mendesak anaknya untuk bercerita jujur soal kondisinya yang sebenernya.

"Korban akhirnya mengaku bahwa ia pernah diperkosa oleh pelaku," kata Sudarso.

Mengetahui fakta itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo.

Hasil pendalaman polisi, pelaku melakukan aksi tersebut saat rumah nenek korban sepi. Sang nenek sering meninggalkan korban di rumah sendiri.

"Neneknya setiap hari pergi ke sawah. Dan rumah pelaku tak jauh dari rumah nenek korban. Sejak orang tuanya berpisah, korban tinggal bersama neneknya," lanjut dia.

Dengan bukti yang cukup, polisi bergerak menangkap tersangka. Di hadapan aparat, tersangka juga mengakui perbuatan bejatnya.

"Tersangka kami amankan di hari yang sama dengan pelaporan kasus itu," tambahnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 


(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved