Senin, 4 Mei 2026

Berita Jember

Polisi Ringkus 24 Orang Penambang 'Emas' Ilegal di Gumuk Rase Jember

Polisi Jember meringkus puluhan orang penambang ilegal, yang disebut menambang di Gumuk Rase yang katanya mengandung 'emas'

Tayang:
Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Peralatan penambangan ilegal yang diamankan polisi di Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi akhirnya bergerak setelah mencuat dugaan penambangan 'emas' ilegal di Gumuk RaseDesa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah, Jember.

Adalah Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, bisa meringkus 24 orang penambang 'emas' ilegal itu, Selasa (24/1/2023).

Puluhan orang penambang manual tersebut diamankan oleh polisi, ketika mereka melakukan aktivitas penambangan yang berada di wilayah Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah Jember, sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, pelaku penambangan 'emas' liar tersebut, sebagian berasal dari luar wilayah Kabupaten Jember.

"24 penambang tersebut kami amankan, baik yang berasal dari Jember, maupun dari luar Jember dan sekarang masih dalam pemeriksaan," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Jember, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, mereka diamankan oleh kepolisian, bersama dengan alat penambangan yang mereka gunakan, untuk menggali gumuk. Gumuk merupakan bahasa lokal warga Jember untuk menyebut bukit.

"Seperti alat penerangan, palu, mesin diesel, mesin dompeng, dan cangkul yang digunakan oleh mereka untuk melakukan penambangan," tambah pria yang akrab disapa Dika.


Dika mengaku belum mengetahui persis jumlah lubang penambangan yang mereka buat. Sebab ketika proses penangkapan, petugas kurang pencahayaan.

"Kami belum bisa memastikan, jadi tadi malam kami keterbatasan dengan cahaya penerangan. Dan medannya itu berada di atas gunung (bukit)," tambahnya.

Oleh karena itu, Dika berharap Pemerintah Desa Kemuningsari Kidul dan tokoh masyarakat setempat bisa memberikan imbauan kepada warganya, agar tidak ada aktifitas penambangan 'emas' ilegal di lokasi tersebut.


"Imbauan saya kepada kepala desa dan tokoh masyarakat yang ada di untuk melakukan pelarangan," tuturnya.


Sekadar informasi, keberadaan lokasi yang diduga tambang emas di Gumuk Rase tersebut, ketika warga menemukan adanya batu di area Tambang Galian C memiliki bercak mengkilap yang berwarna kuning dan putih pada kisaran lima bulan lalu.

Dari situlah akhirnya, terjadilah penambangan 'emas' legal yang dilakukan oleh orang luar Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah, Jember.

Mereka menduga bahwa bercak mengkilap yang berwana kuning dan putih pada batu di area Galian C tersebut adalah pirit. Mineral pirit, atau pirit besi, juga dikenal sebagai badar emas atau emas semu/palsu, merupakan sulfida besi dengan rumus kimia FeS₂. 

 


(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved