Berita Tuban

Napiter Jaringan Suriah Bebas dari Lapas Tuban, Jika Tak Ditangkap Densus Mungkin Tidak Berubah

Seorang napi terorisme yang ditahan di Lapas Tuban akhirnya bebas, dan dia mengaku tidak akan berubah jika tidak ditangkap Densus 88 Anti Teror

Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto Napiter Jaringan Suriah Bebas dari Lapas Tuban, Jika Tak Ditangkap Densus Mungkin Tidak Berubah
Surya/Mochamad Sudarsono
Napiter Ahmad Ulul Albab saat mendapatkan dokumen bebas dari Lapas kelas II B Tuban, Senin (30/1/2023)

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tuban - Ahmad Ulul Albab Bin Muslich alias AL alias Zaid alias Abad alias Abu Harist (28) kini menghirup udara bebas, begitu keluar dari lapas kelas II B Tuban, Senin (30/1/2023).

Napi terorisme itu bebas bersyarat setelah menjalani hukuman pada Mei 2019.

Perihal penangkapannya, ia menyatakan bukan bomber melainkan masuk jaringan yang terafiliasi.

"Tidak sampai mengebom saya," kata napiter asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Didampingi eks napiter yang juga kini sebagai Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Ali Fauzi Manzi, Ulul juga mengaku sudah pernah ke Suriah.

Menurutnya, jika tidak ditangkap oleh Kesatuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, mungkin pria yang masih melajang itu tidak akan berubah.

Oleh karena itu, setiba di rumah nanti maka ia akan kembali bekerja dengan membuat usaha sendiri, kemudian akan mencari pasangan untuk dinikahi.

"Tanpa diamankan Densus, saya tidak akan berubah," ucapnya didampingi keluarga yang menjemput.

Sementara itu Kalapas II B Tuban, Siswarno, menyatakan pembebasan bersyarat telah direkomendasikan BNPT dan Densus 88.

Pembebasan bersyarat merupakan hak napi sesuai UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyangkut secara administrasi maupun substansi.

Napi telah menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan penurunan risiko.

"Napiter telah mengikuti program pembinaan berupa deradikalisasi, sehingga direkomendasikan bebas bersyarat. Setelah keluar, statusnya menjadi klien Bapas Bojonegoro, untuk pembimbingan dilakukan sampai batas akhir 11 November 2025," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Napiter Ahmad Ulul Albab ditangkap Mei 2019 lalu ditahan di Polda Jateng. Kemudian dipindah di Cikeas, Bogor, lalu dipindah di Depok Polda Metro Jaya. Selanjutnya dipindah di Lapas kelas II B Tuban sejak Desember 2020 sampai kini dibebaskan.


(Mochamad Sudarsono/TribunJatimTimur.com)

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved