Berita Situbondo

Inspektorat Pemkab Situbondo segera Serahkan LHP DD dan ADD ke Kejari Situbondo

Inspektorat Pemkab Situbondo segera menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap desa yang belum menyelesaikan kerugian DD dan ADD

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Kepala Inspektorat Situbondo Puguh Sutijarto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Pihak Inspektorat Pemkab Situbondo, akan segera melimpahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) enam desa yang belum membayar temuan kerugian negara penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2021 - 2022 ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

"Surat penyerahan sudah dibuat, mungkin kalau hari ini selesai akan segera kami limpahkan," ujar kepala Inspektorat Pemkab Situbondo Puguh Sutijarto, Sabtu (4/2/2023).

Alasan belum diserahkan, kata Puguh, karena masih ada satu desa yang belum dilakukan klarifikasi, yakni Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar.

"Desa Gadingan kan ada putusan pengadilan, tapi apa ada kaitanya dengan temuan atau tidak masih kami tindaklanjuti," kata Puguh.

Bakal dilimpahkahkan LHP enam desa itu, lanjut Puguh, karena upaya yang dilakukan pihak Inspektorat sudah mentok dan tidak pernah ada respons dari pihak desa.

"Tim kami kemarin sudah ke Desa Duwet dan Wringin, tapi kami hanya dibayar janji saja," tukasnya.

Ia memaparkan, upaya yang dilakukan pihak Inspektorat itu dalam rangka penyelamatan penggunaan keuangan negara.

"Langkah tegas itu terakhir yang kami lakukan, tapi tugas utama bagaimana uang negara kembali. Karena dana dibutuhkan desa untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat," jelasnya.

Saat ditanya dari 14 desa yang belum menyelesaikan hasil temuan kerugian negara, Puguh tidak dapat menyampaikan secara detail total anggaran yang ngendon di kepala desa tersebut.

"Kalau Rp 1 miliar lebih, karena contoh di Desa Kalisari saja kalau tidak salah kerugian negara yang harus dikembalikan mencapai sebesar Rp 1,1 miliar," ungkapnya.

Puguh menjelakan, dari 58 desa yang sebelumnya ditemukan adanya kerugian negara dan harus mengembalikan, namun sampai saat ini tinggal 14 desa yang belun sepenuhnya mengembaikan keeugian keuangan ADD dan DDnya itu.

"Ada sedikit, tapi belum tuntas," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Situbondo, Agus Budiyanto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pelimpahan desa yang belum mengembaikan temuan adanya kerugian negara penggunaan DD dan ADD itu pihak Inspektorat Pemkab Situbondo.

"Belum, ya kalau ada pelimpahan kita akan terima dan proses," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Situbondo, memanggil kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Situbondo, Jumat (07/01/2023)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved