Berita Jember
Unej Minta Kemendikbud Ristek Mengusut Tuntas Perusakan Rumah Singgah Bung Karno di Padang
Universitas Jember meminta Kemendikbu-Ristek serius menangani kasus perusakan cagar budaya Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, mengecam penuh perusakan cagar budaya berupa Rumah Singgah Soekarno yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat .
Para akademisi di Kampus Tegalboto ini juga mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atas tragedi warisan sejarah perjuangan sang Proklamator di tempat yang dikenal dengan nama Rumah Ema Idham tersebut.
Rektor Unej Iwan Taruna meminta Mendikbud Ristek Republik Indonesia Nadiem Makarim secepatnya melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh untuk menempuh upaya hukum dalam menyikapi pembongkaran Rumah Singgah Soekarno itu.
"Kami juga mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya," katanya, saat jumpa pers di Taman Edukasi Kebangsaan Unej, Senin (20/2/2023)
"Atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah Soekarno sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," imbuhnya.
Selain itu, dia juga menginginkan Pemerintah Daerah Kota Padang melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan Rumah Singgah Soekarno, dengan melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari cagar budaya tersebut sebelum dibongkar.
"Serta meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang Rumah Singgah Seokarno sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar," kata pria yang akrab disapa Iwan ini.
Iwan juga mengingatkan seluruh stakeholder terkait, baik Pemerintah dan Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang. Karena cagar budaya adalah memori kolektif yang harus dilestarikan.
"Seluruh elemen harus memastikan keberlangsungan eksistensi cagar budaya sebagai bagian dalam merawat memori kolektif bangsa," ulasnya.
Sementara itu, Ketua Senat Unej Andang Subaharianto mengungkapkan rumah singgah yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang didirikan pada tahun 1930 dengan nama bangunan Rumah Dr Woworuntu.
"Yang kemudian menjadi “Rumah Ema Idham”. Rumah tersebut kini telah dirobohkan dan rata dengan tanah. Tindakan itu dalam hemat kami patut diduga bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun juga dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identitas kebangsaan," ungkapnya.
Andang menjelaskan cagar budaya tersebut, merupakan bukti peristiwa sejarah bangsa ini, dalam memperebutkan kemerdekaannya dari jajahan tentara Jepang maupun Belanda.
"Peristiwa sejarah terutama yang berkaitan dengan upaya mencapai kemerdekaan semestinya dijaga dan dipelihara agar generasi penerus dapat merasakan dan melanjutkan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa," paparnya.
Mengingat di masa perjuangan, kata Andang, Seokarno pernah tinggal di rumah singgah tersebut, selama tiga bulan pada tahun 1942 seusai masa pembuangan dari Bengkulu, di masa penjajahan kolonial Belanda
"Bahkan rumah tersebut juga digunakan untuk menghimpun dan mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah," jlentrehnya.
Sekadar informasi, Rumah Singgah Ema Idham ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
(TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Sikap-Universitas-Jember.jpg)