Berita Banyuwangi

Pelarian 12 Hari Berakhir, Pembacok Dua Petugas Perhutani di Banyuwangi Dibekuk

Pembacokan terjadi pada Sabtu (18/2/2023) tengah malam. Setelah melukai dua korban, AS melarikan diri. Ia baru tertangkap pada Kamis (2/3/2023).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin
Tersangka pembacokan petugas Perhutani saat ditangkap polisi, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - AS (37) dibekuk polisi setelah kabur selama 12 hari. Warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu merupakan pembacok dua petugas Perhutani di Pos Bayangan Perhutani Petak 57 RPH.

Pembacokan terjadi pada Sabtu (18/2/2023) tengah malam. Setelah melukai dua korban, AS melarikan diri. Ia baru tertangkap pada Kamis (2/3/2023).

Kapolsek Siliragung Mujiono menjelaskan, tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Siliragung. Pengakuannya ke polisi, AS membacok para korban karena dendam. Polisi masih mendalami dendam apa yang mendorong tersangka berbuat kriminal.

"Kami menangkap tersangka tadi pagi pukul 07.00 WIB," kata dia.

Baca juga: Prof Yohanes Surya dan Bupati Banyuwangi Keliling Desa, Rekrut Pelajar Jadi Jago Matematika

Mujiono menerangkan, korban penganiayaan adalah petugas perhutian berinisial NN dan HD. Saat itu, NN, HD, dan beberapa petugas Perhutani lainnya tengah bertugas di tempat kejadian perkara.

Tiba-tiba, tersangka datang dengan membawa sebilah golok. Ia menanyakan tentang operasi kayu jati yang sebelumnya didigelar oleh perhutani.

"Korban NN berusaha menanangkan tersangka. Tapi tersangka justru menyerangnya," sambung Mujiono.

Baca juga: Turun Drastis! Jember Peringkat 2 Terendah di Jatim Monitoring Pencegahan Korupsi

Awalnya, NN berhasil menghindar dari tiga kali sabetan golok tersangka. Namun, tebasan keempat tak terhindarkan. Ia dibacok di daerah sekitar bahu-leher.

Ketika itu, korban HD berusaha menenangkan tersangka. Namun tersangka justru kalap dan ikut menyerangnya. HD mengalami luka di bagian pinggang.

"Kemudian kedua korban melarikan diri dan melaporkan kejadian terserbut ke Polsek Siliragung untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung Mujiono.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain baju berlumur darah milik korban dan sebilah golok.

"Kami menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," ucapnya.

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved