Berita Situbondo

Satpolairud Polres Situbondo Kembali Amankan Perahu Gardan di Perairan Tangsi

Polisi mengamankan perahu gardan yang menangkap ikan di luar jalur zona tangkapan ikan mereka di Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Perahu gardan milik nelayan Situbondo diamankan polisi Satpolairud Porles Situbondo karena melanggar zona wilayah tangkapan ikan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo, kembali mengamankan perahu gardan di Perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mamgaran, Kabupaten Situbondo, Senin (06/03/2023).

Perahu motor gardan milik nelayan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan tersebut,  tertangkap basah saat menjaring ikan di radius dua mil dari bibir pantai.

Selanjutnya, perahu motor yang dinahkodai Gafur  dan empat orang anak buah perahunya diamankan ke dermaga Pelabuhan Kalbut.

Nakoda perahu gardan, Gafur mengaku dirinya tidak mengetahui kalau dirimya melanggar zona tangkapan saat melaut.

"Saya tidak tahu kalau lokasi itu ada larangan menjaring ikan," ujar Gafur saat di Pelabuhan Kalbut.

Menurutnya, dirinya bersama teman temannya berangkat melaut sejak Jumat malam Sabtu menuju Kepulauan Sepudi.

"Saya baru pertama kali menjaring ikan di situ" katanya.

Ia menceritakan, biaya untuk melaut tidak kecil, melainkan biayanya bisa mencapai jutaan rupiah setiap melaut.

"Sekali melaut biayanya bisa menghabiskan Rp 5 juta, tapi sekarang saya harus rugi karena ikan hasil tangkapan sedikit," jelasnnya.

Sementara itu, Kepala Satpolairud Polres Situbondo, AKP Hasanuddin mengatakan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya mendapat informasi masyarakat dan melakukan pengintaian terhadap aktivitas nelayan gardan itu.

"Kita sudah mengamatinya, namun selalu terlambat," ujar AKP Hasanuddin.

Mantan Kapolsek Panarukan ini menjelaskan, pada saat akan dilakukan penangkapan selalu digagalkan, karena faktor cuaca yang tidak baik.

"Kemarin kita dapat informasi, lalu kita mengikuti dan tebar jaring langsung kita melakukan penangkapan," tegasnya.

Alasan penangkapan perahu nelayan itu, kata AKP Hasanuddin, karena perahu nelayan itu melanggar zona tangkapan ikan.

"Seharusnya zona perahu gardan itu di atas 4 mil, tapi mereka menangkap ikan di jalur kurang dua mil," jelasnya.

Nelayan gardan yang melanggar zona tangkapan, lanjutnya, sangsinya hanya membayar denda, namun tetap harus melalui proses penyidikan dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan.

'Untuk besaran dendanya tergantung putusan hakim," pungkasnya.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved