Berita Situbondo
Satpolairud Polres Situbondo Kembali Amankan Perahu Gardan di Perairan Tangsi
Polisi mengamankan perahu gardan yang menangkap ikan di luar jalur zona tangkapan ikan mereka di Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo, kembali mengamankan perahu gardan di Perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mamgaran, Kabupaten Situbondo, Senin (06/03/2023).
Perahu motor gardan milik nelayan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan tersebut, tertangkap basah saat menjaring ikan di radius dua mil dari bibir pantai.
Selanjutnya, perahu motor yang dinahkodai Gafur dan empat orang anak buah perahunya diamankan ke dermaga Pelabuhan Kalbut.
Nakoda perahu gardan, Gafur mengaku dirinya tidak mengetahui kalau dirimya melanggar zona tangkapan saat melaut.
"Saya tidak tahu kalau lokasi itu ada larangan menjaring ikan," ujar Gafur saat di Pelabuhan Kalbut.
Menurutnya, dirinya bersama teman temannya berangkat melaut sejak Jumat malam Sabtu menuju Kepulauan Sepudi.
"Saya baru pertama kali menjaring ikan di situ" katanya.
Ia menceritakan, biaya untuk melaut tidak kecil, melainkan biayanya bisa mencapai jutaan rupiah setiap melaut.
"Sekali melaut biayanya bisa menghabiskan Rp 5 juta, tapi sekarang saya harus rugi karena ikan hasil tangkapan sedikit," jelasnnya.
Sementara itu, Kepala Satpolairud Polres Situbondo, AKP Hasanuddin mengatakan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya mendapat informasi masyarakat dan melakukan pengintaian terhadap aktivitas nelayan gardan itu.
"Kita sudah mengamatinya, namun selalu terlambat," ujar AKP Hasanuddin.
Mantan Kapolsek Panarukan ini menjelaskan, pada saat akan dilakukan penangkapan selalu digagalkan, karena faktor cuaca yang tidak baik.
"Kemarin kita dapat informasi, lalu kita mengikuti dan tebar jaring langsung kita melakukan penangkapan," tegasnya.
Alasan penangkapan perahu nelayan itu, kata AKP Hasanuddin, karena perahu nelayan itu melanggar zona tangkapan ikan.
"Seharusnya zona perahu gardan itu di atas 4 mil, tapi mereka menangkap ikan di jalur kurang dua mil," jelasnya.
Nelayan gardan yang melanggar zona tangkapan, lanjutnya, sangsinya hanya membayar denda, namun tetap harus melalui proses penyidikan dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan.
'Untuk besaran dendanya tergantung putusan hakim," pungkasnya.
(TribunJatimTimur.com)
Tipu 97 Jemaah Umrah Dua Direktur Biro Travel Situbondo Ditahan, Rugikan Jamaah Rp 2,4 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Situbondo Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Lewat Aplikasi M-Banking |
![]() |
---|
Situbondo Investor Day 2025, Perkebalkan Berbagai Potensi Investasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pangdam V Brawijaya Beri Cinderamata Emblem ke Bupati Situbondo, Bahas Latihan Militer Internasional |
![]() |
---|
Rutan Situbondo Gandeng Dinkes Gelar Skrining TB dan HIV untuk Cegah Penyakit Menular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.